JAKARTA (RP)- Bagi anda yang berniat mendaftarkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2012 ini, harap menahan diri. Pemerintah hanya membuka kesempatan bagi para honorer tertinggal.
Ini berlaku di luar keputusan moratorium untuk tetap menerima tenaga kesehatan, pendidik dan kebutuhan mendesak.
‘’Yang sudah ada anggarannya hanya honorer tertinggal. Karena sesuai kesepakan pemerintah dengan DPR, honorer tertinggal diangkat 2012. Kalau lainnya, belum dianggarkan pemerintah,’’ ungkap Asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Nurhayati yang dihubungi, Ahad (4/3).
Di dalam surat keputusan bersama tentang moratorium CPNS, sebut Nurhayati, yang dikecualikan adalah tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat), tenaga pendidik (guru), kebutuhan mendesak (sipir, anak buah kapal, dan lain-lain), serta honorer tertinggal. Menurut Nur, Pemda juga harus menunggu beberapa hal dituntaskan.
Di antaranya menunggu penataan pegawai dengan disertai analisis jabatan (Anjab) dan beban kerja. Selain itu, belanja pegawai dari APBD harus di bawah 50 persen.
Selanjutnya, Anjab akan dibawa ke Wakil Presiden Boediono untuk dibahas lebih lanjut. ‘’Sebagai ketua tim reformasi birokrasi nasional, Wapres akan menentukan apakah ada penerimaan pegawai baru lagi (selain honorer) atau tidak,’’ ujarnya.
Ditanya peluang penerimaan CPNS baru untuk posisi tenaga kesehatan, guru ataupun tenaga mendesak lainnya pada tahun ini, Nurhayati pun mengaku dia masih pesimis. Sebab selain anggarannya belum ada, banyak Pemda juga tidak memasukkan data kepegawaiannya.
‘’Bagaimana bisa dianalisa lanjut, kalau datanya saja belum ada? Baru ada tujuh daerah yang memasukkan lengkap. Mereka juga belanja pegawainya di bawah 50 persen. Kalau untuk honorer, mereka sudah pasti diproses duluan. Untuk kebutuhan mendesak dan lainnya, terpaksa di-pending karena posisi pegawai di seluruh daerah peta penyebarannya belum terlihat,’’ ucapnya.
Siap Ditempatkan
Dalam kesempatan itu Nurhayati juga mengingatkan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dalam pengangkatan pegawai baru termasuk dalam hal distibusi pegawai. Tak terkecuali tenaga honorer, harus mau ditempatkan di mana saja.
‘’Sebenarnya aturan ini sudah lama dan baku, namun implementasinya kurang berjalan. Karena itu mulai tahun ini, penempatan pegawai baru kita perketat,’’ tegasnya. Nurhayati memastikan dengan pengetatan tersebut, maka tenaga honorer yang diangkat CPNS tidak akan menempati instansi sebelumnya dulu. Dicontohkan honorer yang sebelumnya ditempatkan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, setelah menjadi CPNS harus mau diposisikan ke luar Jawa, terutama di daerah yang kekurangan pegawai.
‘’Bisa saja yang tadinya mengabdi di Bogor, ditempatkan di Papua, Maluku atau daerah lainnya yang kekurangan aparatur. Harus terima itu, karena itu konsekuensi menjadi PNS,’’ tegasnya. Bagaimana bila yang bersangkutan menolak? ‘’Ya kalau menolak kenapa ingin jadi PNS? PNS itu bukan tempat penampungan tenaga kerja. PNS itu khusus bagi orang yang ingin mengabdi pada masyarakat luas. Karenanya, mereka harus bersedia ditempatkan di mana saja dan menjadi perekat NKRI,’’ ungkapnya.
Hanya Akui 67 Ribu Honorer
Dipastikan bertambahnya jumlah honorer tertinggal kategori I dari 67.385 orang menjadi 72.569, tidak serta merta diterima pemerintah (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemenpan dan RB tetap berpegang pada data hasil verifikasi dan validasi awal yaitu 67.385 orang.
‘’Angka 72.569 itu kan hanya sebatas laporan Wakil Kepala BKN kepada DPR saja. Jadi tidak kami anggap. Apalagi itu tidak dilaporkan resmi ke Kemenpan dan RB,’’ imbuh Nurhayati.
Dia menambahkan, yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBN 2012 hanya 67.385 orang saja. Kalau kemudian ada penambahan, harus melalui proses analisa lagi.
‘’Gaji CPNS dari honorer kategori I yang sudah tertata hanya 67 ribuan. Itupun maksimal ya, karena saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi dan validasi ulang. Jadi kemungkinan besar, plafon anggaran tersebut tidak akan terpakai semua karena banyak laporan data honorernya palsu,’’ terang perempuan berkerudung ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno kepada Komisi II DPR RI mengemukakan, dari 152.130 tenaga honorer kategori I, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya, hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK).
Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 orang, dan di daerah mencapai 577.784 orang.
Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat mengungkapkan, penambahan tersebut karena hasil verifikasi dan validasi honorer di Papua serta Papua Barat. ‘’Memang saat surat edaran Menpan dan RB lalu, masih ada provinsi yang belum mengajukan usulan data honorer tertinggal. Nah yang terakhir masuk itu, Papua dan Papua Barat, sehingga tim baru melakukan verifikasi dan validasi pada Oktober-November tahun lalu,’’ urai Tumpak kala itu.
Dijelaskannya, tidak ada perlakuan khusus antara daerah satu dengan lainnya. Karena pertimbangan letak geografis Papua dan Papua Barat Papua Barat itu sulit dijangkau, pemerintah pun memberikan kesempatan. ‘’Lagi pula mereka belum mengajukan sama sekali. Karena ada juga daerah yang mengajukan usulan tambahan, tapi kami tolak. Sebab, yang diverifikasi dan validasi adalah data yang masuk pertama,’’ katanya.(esy/jpnn)