Qatar Sediakan Ribuan Lowongan

Hukum | Rabu, 05 Februari 2014 - 09:23 WIB

Laporan M Fathra, Jakarta mfathra@riaupos.co

Pemerintah Qatar membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) formal dan profesional untuk mengisi ribuan berbagai lowongan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan di negara Timur Tengah itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, lowongan kerja yang saat ini tersedia di Qatar meliputi antara lain bidang pekerjaan di sektor minyak dan gas, perawat (nurse), hospitality (perhotelan dan tourism industry), IT, konstruksi, dan lain-lainnya.

‘’Kita terus mendorong peningkatakan jumlah penempatan TKI formal yang bekerja  di Qatar. Apalagi kualitas TKI formal Indonesia sudah diakui kualitasnya oleh para user atau perusahaan-perusahaan di Qatar,’’ kata Muhaimin usai menerima kunjungan Duta Besar Qatar untuk Indonesia Mr Ahmad Abdullah Ahmad Gholo Al-Muhanedi di Jakarta, Selasa (4/2).

Turut hadir dalam pertemuan ini Sekjen Kemnakertrans, Muchtar Lutfie, Dirjen pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Abdul Wahab Bangkona dan Staf Khusus Menakertrans Abdul Wahid Maktub.

Saat ini berdasarkan data Kemenakertrans, lebih dari 40.000 TKI sudah bekerja di Qatar. Rata-rata TKI bekerja di industri minyak dan gas. Pada 2013, jumlah TKI yang masuk dan terdaftar di KBRI Doha pada 2013 berjumlah 6.716 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 orang bekerja sebagai profesional dan skill labour lainnya, serta sisanya sebesar 6.615 TKI bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) atau sektor domestik.

Selain pekerjaan di sektor formal, Muhaimin pun meminta pemerintah Qatar agar memperkuat kerja sama dalam melakukan upaya-upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI informal yang bekerja di sektor domestik.

Sejauh ini pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai pertemuan dengan negara-negara penempatan untuk mendesak diberikannya hak-hak dasar bagi TKI yang bekerja di sektor domestik.

Hak hak normatif yang harus dipenuhi antara lain, hak mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga setiap saat yang berada di daerah asal dan dengan pihak perwakilan RI.

Kemudian, hak TKI mendapatkan one-day-off per week, hak untuk dapat memegang paspornya sendiri sebagai identitas diri, serta hak mendapatkan jaminan bahwa gaji tetap diterima setiap bulan yang dibayarkan melalui banking system dan perjanjian kerja melalui electronic online system.

Untuk memperbaiki sistem penempatan CTKI pekerja domestik diberikan pelatihan keterampilan pra-pemberangkatan 300 sampai 400 JP (jam pelatihan) dalam menyiapkan keterampilan yang spesifik sesuai dengan kualifikasi jabatan yaitu babysitter, caregiver, domestic cook, housekeeper maupun driver.

‘’Pembenahan yang sedang dilakukan dapat memberikan win-win-solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Artinya tenaga kerja yang bekerja di sektor domestik lebih terlindungi dan pengguna mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas,” jelas menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook