Perpres Tak Bertaji

Hukum | Minggu, 05 Februari 2012 - 07:56 WIB

Laporan JPPN, Jakarta

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menugaskan sejumlah menterinya untuk mengurus pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century. Namun Perpres tersebut, dinilai tidak memiliki taji selama masih belum ada kejelasan mengenai proses hukum kasus Century.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Asset recovery itu syaratnya kalau sudah diputus sebagai tindak pidana korupsi di negara asal. Hal itu mengacu pada kesepakatan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),’’ ujar anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizki di Jakarta, Sabtu (4/2).

Saat ini, kata dia, penanggulangan kasus korupsi Bank Century masih belum tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan menjadi ujung tombak, juga terkesan berputar-putar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ‘’Perpres ini hanya mengesankan seolah-olah serius padahal nggak. Kalau mau, selesaikan kasus hukumnya,’’ kata Yanuar.

Seperti diketahui, upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kasus Bank Century diperkuat dengan Perpres Nomor 9/2012. Dalam beleid itu, SBY menugaskan Menkum HAM Amir Syamsuddin, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset yang ada di luar negeri.

Salah satunya, melalui permintaan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) dalam kasus pidana kepada negara di mana aset berada. Dalam Perpres juga disebutkan, Wakil Presiden diberi tugas memberikan arahan dan melakukan pengawasan dalam tugas pengembalian aset itu.

Yanuar menjelaskan, tanpa ada status hukum yang jelas, permintaan kepada sebuah negara di mana aset berada bisa tidak membuahkan hasil. ‘’Dasarnya apa bahwa aset itu ada di negara tertentu,’’ tanyanya. ‘’Permintaan itu juga bisa ditolak kalau tidak ada putusan hukumnya,’’ sambung Yanuar.

Sementara itu, Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan, saat sedang dipersiapkan langkah-langkah untuk tugas pengembalian aset Bank Century. ‘’Tentu kami akan mengejar aset-aset yang sudah dibawa kabur. Kami akan inventarisir semua data-data yang ada,’’ katanya.(fal/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook