PEKANBARU (RP) - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, direncanakan dan diusahakan selesai dalam tahun ini. Dalam pembahasannya, DPRD Riau diusulkan sebagai pihak yang memilih Gubernur (Pilgub).
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Wartawan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (4/2).
‘’Kita usulkan DPRD yang memilih gubernur, tapi untuk pemilihan bupati dan wali kota tetap. Saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI, kita usahakan selesai pembahasannya tahun ini,’’ kata Mendagri.
Ditanya apakah Riau akan menjadi percontohan setelah undang-undang tersebut direalisasikan, Mendagri mengatakan belum tahu.
‘’Saya belum tahu dan tentu dilihat hasil pembahasan dengan DPR dulu,’’ kata Mendagri.
Mendagri mengatakan, bahwa nantinya akan ada tiga undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang akan diselesaikan.
‘’Nanti ada tiga undang-undang Pemerintah Daerah itu, pertama adalah undang-undang tentang pemerintahan daerah, kedua adalah undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan terakhir adalah undang-undang tentang desa,’’ terang Mendagri.(rul)