KERJA SAMA KPK DAN POLRI

Tak Ada Guna Kalau Cuma di Atas MoU

Hukum | Selasa, 05 Januari 2016 - 20:51 WIB

Tak Ada Guna Kalau Cuma di Atas MoU

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Harmonisasi hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri hingga kini masih terus dicarikan bentuknya. Sebab, seperti yang terlihat sebelumnya, sering terjadi gesekan antara KPK dan Polri dalam menanggapi suatu kasus tertentu.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar berpendapat, percuma saja ada kerja sama antara Polri dan KPK jika hanya berdasarkan memorandum of understanding (MoU). Sebab yang diperlukan adalah sinergitas antara kedua lembaga itu. Sepanjang keberadaan lembaga anti-rasuah memberantas korupsi, selalu bertolak belakang dengan Korps Bhayangkara tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami (KPK dan Polri) harus sering ketemu, tidak bisa hanya sehari. Sebulan, tiga bulan masih kurang. Tapi lima tahun ‎pasti lebih enak," papar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/1).

Oleh karenanya, Anang sepakat dengan ide yang dilontarkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, tentang kerja sama kedua lembaga tersebut. Yaitu dengan menggabungkan petugas penyidik dalam menyelesaikan suatu kasus korupsi.

Namun demikian, Anang mengutarakan, bahwa KPK tetap tidak boleh melangkahi Polri mengenai kasus korupsi. Patut diketahui, KPK saat dipimpin Abraham Samad menjerat salah satu perwira tinggi yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri Budi Gunawan. "Sesama bis kota dilarang mendahului," katanya.(mg4)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook