JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan haji Suryadharma Ali mengatakan, sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama, dirinya merasa sukes membawa perubahan. Beberapa keberhasilan yang dia lakukan disampaikan pada pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2016).
Perbaikan sejak pertama menjabat, kata Suryadharma Ali misalnya, memperbaiki sistem penyimpanan keuangan haji di Kemenag sehingga manfaatnya bisa digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Bukan saja penyelenggara haji Indonesia, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yaitu uang yang disimpan di bank-bank terutama bank BUMN, dan termasuk non-BUMN kami minta mereka memberikan manfaat berupa corporate social responsibility," kata Suryadharma Ali saat membacakan pledoinya, Senin malam.
Namu demikian, masih ada program-program yang sudah direncanakannya di Kemenag yang belum tercapai. Mislanya, pembangunan pemondokan jemaah haji Indonesia di Mekah, pembelian pesawat baru untuk mengakomodasi perjalanan jemaah haji yang lebih besar, serta pembangunan 150 masjid per tahun dengan menggunakan dana abadi umat (DAU).
Dia mengatakan menegaskan, hal yang telah dilakukannya di Kemenag semata-mata merupakan pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, dia juga menganggapnya sebagai wujud ibadah.
"Tidak tebersit sedikit pun mencari keuntungan pribadi dan keluarga. Saya sangat bersyukur diberikan tugas sangat mulia," tuturnya.
Menurutnya, pemberian kesempatan kepada jamaah haji untuk menggunakan sisa kuota jamaah haji nasional adalah berdasar perspektif ibadah. Ia menegaskan, penggunaan sisa kuota haji bukan proyek untuk menghasilkan keuntungan pribadi, kolega, keluarga, PPP atau pihak lain.
"Saya tidak pernah menyesali ibadah yang sudah saya lakukan," kata mantan ketum PPP itu.
Karenanya, SDA menyerahkan segala keputusan yang terbaik untuk dirinya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. "Karena saya yakin majelis hakim akan memutuskan demi keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.(put)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Singa