Urus e-KTP Tak Perlu Pulang Kampung

Hukum | Kamis, 05 Januari 2012 - 06:43 WIB

JAKARTA (RP)- Ini kabar baik bagi para perantau ataupun anak kos yang belum mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Mereka yang ber-KTP daerah asal, tak perlu payah-payah pulang kampung untuk mengurus e-KTP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ini merupakan ketentuan terbaru, yang dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Desember 2011, ditujukan ke seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

‘’Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu,’’ terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).

Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkungan RT/RW setempat.

Ketentuannya, bagi penduduk yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asal, NIK-nya diambil dari NIK yang lama itu. Bagi yang belum punya NIK, harus mengisi formulir biodata penduduk.

Disebutkan juga, di KK yang ‘ditumpangi’ warga pendatang itu, satu KK boleh ada warga yang tak punya hubungan darah.

Bila e-KTP sudah diproses, database penduduk yang tercatat di daerah asalnya, harus dihapus.(sam/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook