KOTA (RIAUPOS.CO) - Eksekusi lahan seluas 1,7 Ha yang berada di Jalan Gunung Salak atau Jalan Pesantren RT 02/RW 17 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya diwarnai aksi penolakan dari pihak termohon. Lahan tersebut dihuni 9 kepala keluarga yang menempati sembilan rumah. Tidak hanya aksi penolakan massa dari termohon juga menolak keras bahkan sempat memblokir jalan.
Eksekusi lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru no 01/pdt/x.pts/2014/ PN Pbr, atas nama pemohon Chenny Taher sedangkan termohon antara lain, Januar Simanjuntak Sondang Simanjutak, Minaria Siregar, Emanuel David Simanjuntak Hutagoal, L Gultom, T Gultom, Ronal Marbun dan D Sirait.
Sebelum eksekusi dilaksanakan sekira pukul 09.15 WIB telah terjadi pemblokiran jalan oleh keluarga termohon yang berjumlah kurang lebih 50 orang dengan menggunakan ban mobil bekas, kawat berduri, pelepah daun kelapa sawit. Melihat kedatangan petugas kepolisian, keluarga termohon melakukan perlawanan.
Mengatasi perlawanan tersebut Kabag Ops Poltesta Pekanbaru Kompol Sembering mencoba melakukan negosiasi dengan keluarga termohon agar tidak bertindak anarkis.
Hampir satu jam, sekitar pukul 10.00 WIB baru petugas kepolisian berhasil membuka jalan yang diblokir oleh keluarga termohon dengan cara menyemprotkan air kearah api dan massa yang memblokir jalan dan dibantu dengan 1 unit alat berat eskapator. Setelah pembukaan jalan, kemudian petugas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung membacakan surat eksekusi lahan, setelah pembacaan eksekusi dilanjutkan dengan penumbangan tanaman dan rumah yang berada di lokasi lahan serta pemasang di sekitar lokasi. Saat beberapa rumah mulai ditumbangkan dengan alat berat.(hsb)