HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Siang Bolong, Dua Perampok Diringkus, Suratman Didor

Hukum | Rabu, 04 November 2015 - 14:13 WIB

Beraksi Siang Bolong, Dua Perampok Diringkus,  Suratman Didor
DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Berselang beberapa hari kejadian perampokan yang dialami oleh Musril Tanjung (52) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya pada Ahad (1/11) siang sekitar pukul 13.00 WIB dijalan Citra Kelurahan Simpang Tiga. Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus kedua pelaku Selasa (3/11) siang.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Jefri Sihombing (34) dan Suratman (31) diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan langsung dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M.Bahari Abdi. Pertama kali anggota meringkus Suratman sekitar pukul 13.00 wib di rumahnya di Jalan Pahlawan Kerja Gg Damai Kelurahan Maharatu Kecamatan Bukit Raya.

Dari tangan buruh bangunan ini, disita pula barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna putih tipe GT-E1272, helm warna putih, uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

"Pelaku ini kita ringkus saat tertidur di rumahnya, dan dari mulut ini pula kita mengetahui jika dirinya bermain bersama Sihombing. Tidak ingin menunggu lama, kita langsung menggrebek Sihombing di rumahnya di Jalan Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,"ujar Kapolsek AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose, Rabu (4/11) siang.

Dari tangan pelaku Sihombing, anggota Opsnal Polsek Bukit Raya juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk Nokia, uang tunai Rp860.ribu, jaket kulit dan satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah BM 2586 OM.

Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK, mengatakan  kedua pelaku sebelumnya berhasil membawa lari uang milik korban yang disimpannya didalam sebuah tas sebanyak Rp16 juta.

"Pelaku sempat ingin memukul kepala korban dengan kayu balok dari arah belakang, tetapi korban berhasil mengelak. Setelah korban diancam akan dibunuh, barulah korban menyerahkan uang tersebut dan pelaku melarikan diri," terang Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai buruh tukang ini terpaksa merasakan sel tahanan Polsek Bukit Raya. Sedangkan pelaku Suratman terpaksa harus menahan pedih kaki kanannya setelah terpaksa dilumpuhkan oleh anggota saat melakukan pengembangan.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya," tutup Kapolsek.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook