HUKUM & KRIMINAL

Lari ke Hutan, Bandar Diringkus Bersama 512 Paket Ganja

Hukum | Rabu, 04 November 2015 - 13:50 WIB

Lari ke Hutan, Bandar Diringkus Bersama 512 Paket Ganja
DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Seorang bandar narkoba jenis daun ganja  melarikan diri ke dalam semak belukar saat anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki ingin meringkusnya, Senin (2/11) malam di Jalan Karya Satu Kecamatan Bukit Raya.

 Tetapi pelarian pria yang diketahui berinisial RI alias Aleng (34) ini sia-sia, pasalnya setelah  dua jam pencarian, pelaku berhasil bertekuk lutut dengan barang bukti 512 paket daun ganja dengan ukuran sedang dan kecil.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan yang dipimpin langsung  Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK pada malam tersebut cukup membuat anggota Opsnal kewalahan. Karena setelah dilakukan penyamaran dan anggota bertransaksi sebagai pembeli, ternyata pelaku mengetahui jika dirinya telah dikepung anggota hingga memberanikan diri lari ke dalam hutan.

"Kita meminta bantuan kepada anggota Patroli untuk menyisir hutan bersama warga. Dan beruntung pelaku dapat, awalnya hanya 66 bungkus yang kita temukan dari pelaku," ujar Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat melakukan ekspose, Rabu (4/11) siang.

Pelaku yang terus diperiksa dan diintrogasi oleh anggota Opsnal ternyata mengakui jika sebenarnya barang haram yang lain masih disimpannya di lokasinya pertama kali diringkus.

"Akhirnya kita langsung melakukan penggeledahan kembali, dan kita temukan barang bukti lainnya berupa 146 bungkus paket sedang ganja kering dan 300 bungkus paket kecil," terang Kapolsek.

Pelaku yang tidak dapat berkutik langsung digiring ke ruang penyidik Polsek Payung Sekaki, dan ternyata pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini merupakan warga Medan Sumatera Utara.

"Barang haram yang dimiliki pelaku didapatnya dari Medan, dan saat ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatan yang dilakukannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112,114 dan pasal 127 undang-undang Narkotika.

"Kita masih memburu teman pelaku yang mengantarkan barang tersebut kepadanya dengan inisial RN, kuat dugaan pelaku masih memiliki jaringannya yang lain," tutup Kapolsek.

Sementara itu, pelaku yang dijumpai mengaku jika dirinya baru saja sebulan menjual daun ganja kering. Mayoritas pembelinya adalah para mahasiswa dan pemuda."Saya sengaja tinggal dekat kampus bang, karena pembeli lebih banyak mahasiswa. Tapi saya sangat menyesal," terangnya.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook