PENGADAAN 2 UNIT LAND CRUISER RP4 M

Tak Sesuai Permendagri, Kejari Periksa PPTK Pengadaan Mobil Dinas Gubri dan Wagubri

Hukum | Rabu, 04 November 2015 - 11:06 WIB

Tak Sesuai Permendagri, Kejari Periksa PPTK Pengadaan Mobil Dinas Gubri dan Wagubri
ILUSTRASI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)—Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pekanbaru memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AF, terkait pengadaan dua unit mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Selasa (3/11).

Pemeriksaan lanjutan ini kembali digelar karena dalam pemeriksaan sebelumnya AF tak membawa dokumen terkait proyek senilai Rp4 miliar itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pemeriksaan terhadap AF merupakan pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya dia tidak membawa dokumen yang dibutuhkan penyidik,’’ ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Darma Natal SH melalui Jaksa Penyidik Febby Gumilang SH sore kemarin.

Keterangan AF sebut Febby, sangat penting. ‘’Karena AF dinilai mengetahui proyek itu sejak awal, mulai dari perencanaan pengadaan mobil dinas gubernur dan wakilnya, hingga pembeliannya," jelas Feby.

Dalam pemeriksaan sebelumnya jaksa penyidik juga telah memintai keterangan HZ dari pihak CV Surya Dinda, sebagai rekanan pengadaan mobil dinas Wagubri.

Informasi yang diperoleh, pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser itu dinilai melebihi besaran silinder atau CC-nya, masing-masing 300 dan 1300 CC. Pengadaan mobil dinas itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu. LHP itu diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Kejari Pekanbaru menilai perlu meminta audit BPKP Riau untuk memperdalam penyidikan. Hasil audit nantinya dapat dijadikan acuan ada tidaknya kerugian negara.

Dari hasil penyidikan yang diperoleh, diduga terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan mobil dinas tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada Gubri untuk memberi sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK.

Nilai dua unit Land Cruiser tersebut lebih dari Rp4 miliar. Mobil mewah itu jarang dipergunakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri Arsyadjuliandi Rahman, yang memilih memakai Innova, meski sudah lunas dibayar kepada CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur.

Laporan: Nofra Saputra

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook