KORUPSI GARUDA INDONESIA

Terungkap, Ada Suap Rp100 M ke Anggota DPR

Hukum | Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:20 WIB

Terungkap, Ada Suap Rp100 M ke Anggota DPR
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2010-2015. Lembaga antirasuah disinyalir sudah menetapkan seorang tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Diduga mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 terjerat dalam kasus ini. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar.


“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10).

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” sambungnya.

Ali menyampaikan, penyidikan yang KPK lakukan merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. KPK mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi. Setelah penyidikan ini cukup, kata Ali, maka berikutnya segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan.

“KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik,” ucap Ali.

Dia menyampaikan, dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK.

Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

“Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook