Hanya Gara-gara Kain Lap, Umar Bunuh Nurdin

Hukum | Jumat, 04 Oktober 2019 - 15:21 WIB

Hanya Gara-gara Kain Lap, Umar Bunuh Nurdin
DIAMANKAN: Umar Nasution diamankan petugas Tim Pegasus Polsek Medan Barat usai membunuh Nurdin.

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Umar Nasution, terpaksa menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan. Pasalnya, pria 64 tahun ini menghabisi nyawa Nurdin (48). Ia tak terima dituduh korban mencuri kain lap.

Aksi penganiayaan berujung maut itu terjadi, Selasa (1/10) sekira pukul 08.30 WIB. Awalnya, Umar sedang nongkrong di dalam Komplek Perumahan Vila Makmur, tempatnya biasa bekerja sebagai petugas kebersihan.


Tak lama, Nurdin menghampiri Umar sambil menuduhnya telah mencuri kain lap untuk membersihkan mobil. Warga Jalan Sekata, Gang Seroja, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat itu langsung membantah tudingan Nurdin.

“Korban (Nurdin) tak percaya dan dia hendak memeriksa tas milik pelaku (Umar). Namun, pelaku tak mengizinkan tasnya diperiksa, sehingga terjadi cekcok mulut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang, Kamis (3/10).

Nurdin yang emosi, lantas mengambil sapu lidi dan memukul badan Umar. Tak terima, Umar lalu mengambil balok yang ada paku tak jauh dari tempat mereka bertengkar.

“Pelaku memukulkan balok tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali. Akibatnya, kepala warga Jalan Utama, Gang Pengabdian, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang itu langsung mengeluarkan darah dan terjatuh,” beber H Manullang.

Warga sekitar komplek yang mengetahui itu, kemudian menolong Nurdin dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, sesampai di rumah sakit ternyata nyawa Nurdin tak dapat tertolong karena kehabisan darah.

“Personel Polsek Medan Barat yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Personel kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti,” kata H Manullang.

Dari hasil penyelidikan, sebut dia, personel langsung mengejar Umar yang kabur usai kejadian. Tak butuh waktu lama, Umar pun berhasil diringkus.

“Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya dan kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga mengakibatkan nyawanya melayang. Untuk itu, pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 (3) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook