9.477 Honorer K1 Kemenag Digugurkan

Hukum | Jumat, 04 Oktober 2013 - 10:22 WIB

JAKARTA (RP) -Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggugurkan seluruh honorer Kategori Satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

Pengguguran seluruh honorer Kemenag yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes itu, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses penentuan honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari audit tersebut, Kemenag yang memiliki sebanyak 9.477 honorer K1, tak ada satupun yang memenuhi kriteria. Sehingga BKN tidak memproses pengangkatan mereka menjadi CPNS 2013.

Terkait dengan penghapusan ini, Kemenag Riau belum mendapat informasi resmi tentang pembatalan pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS. Berdasarkan data yang ada terdapat 84 honorer K1 dan 384 honorer K2.

‘’Belum, kita belum mengetahui informasi tersebut. Ya kalau ada arahan dari Kementerian Agama baru akan kita terapkan,’’ kata Kepala Kanwil Kemenag Riau H Tarmizi Tohor melalui Kabag TU, HM Saman kepada Riau Pos di Pekanbaru, Kamis (3/10).

Saat ditanyakan mengenai kondisi honorer tersebut, ia mengakui honorer di Kanwil Kemenag Riau masih bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

Sementara saat disinggung mengenai jumlah honorer yang terdata di Kanwil Kemenag Riau, dia mengaku jumlahnya sudah diinventarisir. Baik yang terdata sebagai honorer kategori satu (K1) maupun honorer yang termasuk kategori dua (K2).

‘’Jumlah detailnya saya tidak tau angka pastinya. Namun, gambarannya untuk honorer K1 sebanyak 84 orang dan honorer K2 sebanyak 384 orang,’’ papar Saman.

Bisa Diangkat Jika Buktikan Dokumen   

Berdasarkan pernyataan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hasil tersebut merupakan hasil audit BPKP.

‘’Ini hasil audit tertentu dari BPKP, dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,’’ ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).

Namun, kata Tumpak, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2.817 honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan audit.

Namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya, sepanjang honorer K1 bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS.

‘’Yang masuk otorisasi itu, harus mampu menunjukkan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak mampu menunjukkannya, kita tidak akan mengangkatnya menjadi CPNS,’’ terang Tumpak.    

Tumpak juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, mereka akan diusulkan masuk ke K2.

Selain Kemeng, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1.

Di antaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Keminfo 705, Kemendikbud 2.291, Provinsi Jawa Barat 552, Banten 785, Sulteng 738, dan Kabupaten Bangkalan 1.337 serta Kabupaten Musi Banyu Asin 549.

‘’Seluruh intansi ini, honorer K1-nya berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak dapat diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama,’’jelas Tumpak.

Sementara untuk instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS 2013 ini.

Begitu pula Pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya hanya 7 yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

‘’Jadi total yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi pusat dan daerah sebanyak 21.475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dapat diangkat menjadi CPNS,’’ tegasnya.(yud/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook