Riau Pos Online - Sebentar lagi pemerintah membuka rekrutmen CPNS baru. Bagi yang berminat melamar formasi dengan ketentuan lulus S1, tidak ada salahnya mengecek status ijazah. Jangan-jangan ijazah yang dipegang adalah palsu atau bodong. Kondisi ini bisa muncul jika kuliah di kelas jauh yang dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie. Larangan kampus menjalankan kelas jauh ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti nomor 2630/D/T/2000 tertanggal 22 September 2000.
Dia mengatakan, masyarakat harus waspada dengan keberadaan kampus-kampus yang masih bandel menyelenggarakan kelas jauh. Dia mengaku prihatin ketika terus-menerus menerima laporan masih ada saja kampus-kampus yang menyelenggarakan kelas jauh.
"Ini sudah penipuan. Sudah tahu dilarang, tetapi tetap saja dilakukan," kata dia. Jika ada masyarakat yang tidak mengerti, terus kuliah di kelas jauh ini, tentu sangat dirugikan. Pasalnya ijazah mereka illegal atau bodong karena tidak diakui atau terdaftar di Kemendikbud.
Jazidie mengatakan, persoalan kuliah kelas jauh ini rata-rata sering muncul ketika diselenggarakan seleksi CPNS. Dia mengatakan, setiap masa verifikasi, seluruh BKD yang menerima berkas-berkas ijazah dari si peserta ujian, selalu konfirmasi ke Kemendikbud. "Konfirmasi ini digunakan apakah ijazah calon PNS itu resmi atau illegal," tandasnya.
Jika ternyata ijazah itu didapat dari kuliah kelas jauh, pihak Kemendikbud langsung memastikan ijazah yang bersangkutan adalah palsu. Dengan demikian, peserta yang awalnya dinyatakan lulus seleksi CPNS ini bisa gugur saat pemberkasan. Pada kasus ini, banyak masyarakat yang nyata-nyata dirugikan tidak bisa berbuat apa-apa.
Untuk itu, mantan pembantu rektor III ITS itu berpesan supaya masyarakat harus selektif saat memilih kampus. Dia mengatakan, kelas jauh ini banyak dilakukan oleh kampus-kampus swasta di Jakarta. Kampus swasta ini membuka kelas jauh hingga ke luar pulau. Seperti di Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Kampus swasta di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga dilaporkan masih ada yang membuka kelas jauh.
Dalam prakteknya, kelas jauh ini kerap memasang iming-iming yang sangat menggiurkan kepada calon mahasiswa yang dibidik. Diantaranya, biaya kuliah murah, jam kuliah rata-rata dilaksanakan akhir pekan, dan gampang lulus atau mudah menyelesaikan program sarjana. "Siapa yang tidak kepincut dengan iming-iming seperti ini," tutur Jazidie.
Dia lantas menjelaskan tanda-tanda atau ciri-ciri kelas jauh. Biasanya, kelas jauh ini dijalankan dengan meminjam ruko atau sekolah-sekolah di sebuah daerah. Tidak ada satupun karyawan dari perguruan tinggi yang menjalankan kelas jauh. Begitu pula dengan perpustakaan dan sarana penelitian lainnya. "Pokoknya hanya kuliah pulang saja," tutur dia. Bahkan dosen-dosennya ada yang direkrut dari kampus-kampus gurem di daerah setempat.
Di saat keberadaan kelas jauh yang masih terus menghantui, Jazidien mengatakan berbeda dengan kampus yang menyelenggarakan kelas di luar domisili perguruan tinggi. Berbeda dengan kelas jauh, kuliah di kelas di luar domisili perguruan tinggi ini resmi. Sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009. Karena tergolong resmi, ijazah hasil kuliah di kelas di luar domisili ini resmi atau legal.
Jazidie mengatakan, terdapat perbedaan yang tegas antara kelas jauh dengan kelas di luar domisili perguruan tinggi ini. Dia menuturkan, kampus yang menyelenggaraan kelas di luar domisili memiliki gedung tetap dan karyawan tetap yang ditempatkan di daerah tertentu di luar domisili resmi sebuah kampus. Selain itu, kampus ini tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi (pembelajaran, penelitian, dan pengabdian) di kelas di luar domisili tadi.
Contoh kelas di luar domisili ini bisa dilihat di Universitas Gajah Mada (UGM). Kampus yang berdomisili di Yogyakarta ini, memiliki kelas di luar domisili yaitu di Jakarta. Kampus UGM di luar domisili ini menempati bangunan resmi seluas 18.688 meter persegi di atas lahan 6.300 meter persegi di Jalan Dr Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan.
Jazidie mengatakan, upaya UGM dalam membuka kelas di luar domisili ini legal. Apalagi mereka juga tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu juga menyediakan perpusatakaan, pegawai, dan sarana prasaranaa layaknya di kampus induk. "Jika kuliah di kelas di luar domisili tidak perlu khawatir. Yang jangan itu kuliah di kelas jauh," pungkasnya. (wan/jpnn)