Aturan Perjalanan Dinas Diperketat

Hukum | Jumat, 04 Mei 2012 - 09:24 WIB

Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi

JAKARTA (RP)- Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan luarbiasanya, itu juga dilakukan oleh oknum-oknum sekelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terhormat.

Beberapa cara yang umumnya dilakukan menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, kemarin (3/5), salah satunya dengan merekayasa perjalanan dinas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Misalnya perjalanan dinas itu hanya tiga hari. Tapi dilaporkan lima hari. Kadang-kadang itu ditemukan di DPRD, ‘’ ujar Gamawan. Artinya menurut Gamawan, mark-up biaya perjalanan dinas ini memang telah lama terjadi dan sangat merugikan keuangan negara.

Dari beberapa modus mark-up, juga ditemukan bahwa seringkali para PNS maupun oknum DPRD menitip Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas. Padahal ia tidak ikut melakukan perjalanan tersebut.

‘’Hal ini sebenarnya terkait dengan pengawasan. Dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan itu. Biasanya itu (saat di audit ditemukan penyimpangan), langsung dikembalikan. Saya tidak tahu berapa besar angka temuan tersebut, tapi memang itu (beberapa waktu lalu) banyak temuan BPK,’’ungkap Gamawan  yang memuji kinerja BPK, dimana dari temuan-temuan tersebut, BPK kemudian menurutnya telah banyak melakukan penindakan. Hanya saja memang tidak memberitakannya.

Modus lain, banyak juga dalam perjalanan dinas oknum tersebut sebenarnya menggunakan angkutan kelas ekonomi. Namun ketika dilaporkan, menggunakan fasilitas kelas bisnis. Demikian juga dengan fasilitas hotel. ‘’Nah selisih dari harga inilah yang dibawa pulang dan dikantongi,’’ ucapnya.

Untuk itu guna semakin meminimalisir celah-celah ini, kini menurut Mendagri telah ditetapkan sistem pengaturan baru terkait perjalanan dinas. Yaitu tidak lagi memakai sistem lumpsum, namun menetapkan sistem at cost.

‘’Jadi sekarang sudah ada at cost. BPK sekarang ini sudah semakin ketat. Sehingga tidak lagi bisa akal-akalan. Juga sudah diatur klasifikasinya pejabat mana yang boleh menggunakan fasilitas bisnis dan mana yang harus menggunakan fasilitas ekonomi. Mudah-mudahan dengan hal ini, akan semakin mudah ditertibkan,’’ ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa dari hasil audit BPK tahun 2009 lalu, setidaknya mark-up ditemukan dalam biaya perjalanan dinas 35 anggota DPRD Batubara, hasil pemekaran dari DPRD Asahan periode 2005-2009 lalu.

Disebutkan, biaya perjalanan dinas DPRD tidak sesuai anggaran yang diajukan dalam APBD yang mencapai Rp2,1 miliar.(gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook