Pemekaran Wilayah Sebelum Pemilu

Hukum | Selasa, 04 Februari 2014 - 10:02 WIB

Laporan M Fathra, Jakarta mfathra@riaupos.co

Komisi II DPR RI komit menuntaskan pembahasan 87 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan insiatif DPR, sebelum berakhirnya periode jabatan 2009-2014.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan, DPR menargetkan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah ada di antara daerah itu yang dimekarkan.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar saat ditemui Riau Pos usai rapar Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manuaia (HAM) dan Kementerian Keuangan, Senin (3/2) mengatakan masih ada waktu efektif sekitar 37 hari untuk menggesa pembahasan RUU DOB tersebut.

“Kita kejar target sebelum Pemilu sudah ada daerah yang selesai (dimekarkan). Nah, selesainya itu apakah menyeluruh atau sebagian, kita kerja mengalir saja,” kata Agun Gunanjar.

Diketahui dari 87 RUU DOB usulan inisiatif DPR itu, baru 65 RUU yang sudah memiliki Amanat Presiden (Ampres), sementara 22 RUU DOB menunggu keluarnya Ampres, termasuk di dalamnya usulan pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Meski sisa waktu jelang akhir masa jabatan DPR tak banyak tersisa, Agun meyakini jika dalam waktu dekat Ampres 22 RUU DOB diterbitkan presiden, maka pembahasannya bisa dituntaskan sebelum DPR periode ini purna tugas.

Sebab, Komisi II telah menyiapkan tiga Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas setiap usulan dengan pemerintah.

Ketiga Panja itu adalah Panja Papua-Papua Barat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Demokrat) dan Panja Non Papua-papua Barat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo (FPDIP). Sementara Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Nanja, memimpin Panja 22 RUU DOB yang masih menunggu Ampres.

“Yang 22 DOB kami minta percepatan (Ampresnya). Kita komit setiap usulan DPR itu tidak ada yang menggantung, di periode kami, menterinya masih Pak Gamawan, sudah ada keputusan. Kalau Ampres 22 DOB keluar ya langsung dibahas Panja pimpinan Pak Hakam (Abdul Hakam nanja,” jelasnya.

Dikatakan, Panja Pemekaran akan melihat mana daerah yang siap untuk dimekarkan. Dia memberikan catatan bahwa dalam memekarkan suatu daerah, DPR akan memastikan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dan pemekaran tersebut masih mengacu pada PP 78/2007 tentang penggabungan, penghapusan dan pemekaran daerah.

Dipastikan, Komisi II DPR-Pemerintah masih punya waktu cukup merampungkan tugas mereka mengawal usulan pemekaran tersebut.

Sebab DPR sudah menghitung waktu yang dibutuhkan pemerintah untuk melakukan kajian, mulai dari sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), melakukan kajian matrikulasi, pengecekan syarat administratif dan teknis, termasuk turun ke lapangan.

Nah, versi Mendagri, pihaknya membutuhkan wakti 21 hari untuk menjalankan semua proses tersebut. Sehingga pada 25 Februari 2014 mendatang Mendagri sudah bisa memaparkan hasilnya di depan Panja pemekaran Komisi II. Sejalan dengan pemerintah, Panja pemekaran DPR juga sudah efektif bekerja dalam waktu tiga pekan ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan bekerja optimal melakukan kajian terhadap dokumen 65 usulan daerah pemekaran hingga dibuat matrikulasi yang akan disampaikan di depan Panja Pemekaran Komisi II DPR, 25 Februari 2014.

Dalam proses itu, pihaknya akan fokus terhadap empat hal, pertama meneliti satu persatu persyaratan administrasi setiap daerah yang akan dimekarkan. Apakah ini sudah ada surat keputusan dewan, bupati daerah induk, serta gubernur.

“Itu administratif harus terpenuhi. Kedua, teknis, anggaran, kemampuan ekonomi,” katanya sembari menyebutkan sejauh ini sudah ada satu-dua usulan yang memenuhi syarat, tapi tetap akan dikaji kembali semua dokumennya.

Saat ini, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, Komisi II-Kemendagri baru menyepakati bahwa usulan ini akan dibahas. Nanti pada 25 Februari pihaknya akan memaparkan hasil kajian tersebut di depan Panja Pemekaran Komisi II.

“Nanti pada tanggal 25 itu saya paparkan satu per satu, ada yang masih Rp10 miliar APBD-nya, itu kita masukkan di situ. Nanti kalau dipisah dia, displit, berapa potensi ekonominya, akan dibahas dipanja satu per satu,” jelasnya.

Kedua, Kemendagri akan menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek satu per satu kondisi daerah yang akan dimekarkan untuk melihat langsung kelayakannya.

Dalam proses ini akna dilihat kesiapan ibu kota, dimana letaknya, batas-batas wilayah, sehingga diperlukan waktu paling tidak 21 hari.

Ketiga, Sebelum melakukan pembahasan lanjutan dengan Panja Pemekaran DPR RI, Kemendagri terlebih dulu akan melakukan pembahasan dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Di sana juga akan ada kajian para pakar, gubernur, bupati, perguruan tinggi.

“Nah, terakhir hasil rapat DPOD akan disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya dibawa ke dalam rapat Panja Pemekaran pada 25 Februari 2014 mendatang. “Mari sama-sama kita lihat perkembangan nanti,” tukas Mendagri.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook