JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Investigasi masuknya beras impor asal Vietnam belum menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan sementara, Kementerian Perdagangan menemukan bahwa beras yang beredar di pasar adalah kualitas premium bukan medium. Oleh karena itu, pemerintah belum menemukan pelanggaran izin impornya.
"Ada laporan dari masyarakat tentang beras Vietnam yang diperjual belikan di Pasar Induk Cipinang. Jadi kami melakukan penelusuran apakah beras itu medium atau premium. Ternyata itu bukan beras medium, tapi beras premium. Anehnya, harganya lebih murah dibanding beras premium lain. Tidak tahu ini persaingan (antar pedagang-red) atau apa," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi dikantornya, Senin (3/2).
Bayu menambahkan, impor beras masuk kategori khusus premium sebenarnya bukan hal baru. Sebab, beras kategori ini belum dapat disediakan di dalam negeri. Namun harganya sudah pasti lebih tinggi dibanding beras umum medium."Anehnya, kenapa bisa dijual lebih murah dibanding beras premium lain?Jadi soal beras ini belum selesai. Ini sebuah penelusuran yang belum tuntas," sebutnya.
Bayu menerangkan, permintaan akan beras khusus premium seperti Japonica dan Basmati itu biasanya berasal dari pelaku industri perhotelan, rumah sakit atau restoran. Pihaknya masih menelusuri bagaimana beras tersebut bisa dijual di pasar umum dengan harga murah."Saya tegaskan, selama 2013 tidak ada izin impor beras medium. Tidak ada rekomendasinya," kata dia.
Dia membeberkan bahwa beras bisa dilihat dari dua sisi yaitu jenis maupun kualitasnya. Dari jenis dibedakan menjadi dua yaitu beras khusus dan beras umum, sedangkan dari sisi kualitas, ada beras premium dan beras medium. Namun dia mengakui bahwa keduanya dimasukkan ke dalam kode harmonized system (HS) yang sama, yaitu 1006.30.99.00."Kecuali beras jenis Thai Hom Mali," lanjutnya.
Pemerintah hanya mengizinkan importir swasta untuk mengimpor beras khusus atau premium. Sementara, Perum Bulog diperbolehkan mengimpor beras umum atau medium. Bayu menegaskan, dari pemeriksaan sampling karantina dan dokumen di Direktorat Jenderal Bea Cukai, semuanya sesuai."Tapi kalau nanti terbukti ada pelaku pasar yang nakal, distributor atau importer, pasti kita tindak," tegasnya.(jpnn)