NARKOBA

Dimusnahkan, IRT Saksikan Sabu Miliknya Diblender Polisi

Hukum | Senin, 04 Januari 2021 - 13:40 WIB

Dimusnahkan, IRT Saksikan Sabu Miliknya Diblender Polisi
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 811.38 gram di halaman belakang Mapolsek Tampan, Senin (4/1/2020). (EVAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.


"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.

Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet. 
 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook