PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pria berinisial F alias Firman (25) diringkus Polsek Bukitraya lantaran memiliki 80.16 gram sabu. Nantinya, sabu itu akan dijual kembali okeh pelaku
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, F diamankan di Jalan HM Nasir, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (2/1) kemarin.
"Menurut informasi yang kami himpun, tersangka F ini kerap melakukan transaksi sabu," ungkapnya.
Diakuinya, kepada penyidik barang bukti itu dari AW alias Ucok yang saat ini masih dalam pengejaran. "Sabu seberat 80.16 gram itu dibeli seharga Rp35 juta," terangnya.
Dalam penangkapan yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, turut disita barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik berles merah. "Kata F sudah tiga kali beli sabu ke AW. Sabu itu dijual ulang dan konsumsi pribadi," imbuh Halim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaimam