Tempat Daftar BPJS Masih Terbatas

Hukum | Sabtu, 04 Januari 2014 - 08:01 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak semua cabang bank yang digandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat melayani pendaftaran program asuransi kesehatan nasional ini.

Banyak cabang bank yang berada justru di tengah masyarakat, seperti kecamatan, justru tidak melayani pendaftaran kepesertaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ada tiga bank yang digandeng oleh BPJS kesehatan dengan harapan dapat mempermulus berjalannya program baru ini. Tiga bank yang digandeng

BPJS kesehatan sendiri meliputi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

‘’Kalau daftar, memang tidak semua cabang melayani. Tapi kalau untuk bayar bisa dilakukan di seluruh cabang bank partner kami,’’ ungkap Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi pada JPNN kemarin.

Menurutnya, untuk masalah cabang mana saja yang bisa digunakan untuk mendaftar ditentukan langsung oleh pihak bank bersangkutan, bukan dari pihak BPJS kesehatan.

Hal ini sangat disayangkan, pasalnya justru di titik-titik yang seharusnya mendapat perhatian lebih seperti di desa-desa, cabang-cabang bank tersebut tidak melakukan pelayanan pendaftaran.

Pelayanan banyak yang terfokus di kabupaten/kota. Seperti kantor Askes yang saat ini telah bertransformasi menjadi BPJS kesehatan yang hanya ada di kabupaten/kota saja.

 ‘’Selain tiga bank itu, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor BPJS kesehatan yang berada di setiap kabupaten/kota,’’ ujar Irfan.

Secara tidak langsung, hal ini memperlambat jalannya BPJS kesehatan. Dengan sulitnya masyarakat untuk mendaftar, maka akses mereka untuk mendapat pelayanan kesehatan terbaik menurut pemerintah ini juga semakin tertunda.

Kepesertaan sendiri hingga tiga hari setelah diluncurkan telah mencapai sekitar 10 ribu orang dari seluruh jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta orang.

Jumlah ini juga nampaknya akan sulit bertambah dengan jumlah cukup besar. Sebab selain sulitnya lokasi pendaftaran untuk ditempuh masyarakat, batas pendaftaran hingga Januari 2019 mendatang juga memberi peluang bagi mereka untuk leha-leha. Tak hanya masyarakat, bahkan beberapa perusahaan juga masih belum mendaftarkan pekerjanya dalam sistem jaminan kesehatan ini.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah kembali mengingatkan kepada seluruh pihak akan sanksi yang bisa diterima jika mereka tidak mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.

Namun hal ini diakui Irfan tidak menjadi konsen pihaknya. Ia mengatakan bahwa sanksi menjadi pilihan terakhir yang akan digunakan pihaknya dalam kepesertaan BPJS kesehatan ini.

‘’Yang penting itu, masyarakat mengerti dan sadar akan pentingnya sistem gotong royong yang diusung oleh BPJS Kesehatan. Akan sangat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari sistem ini. Kami tidak mau mengusik masalah sanksi. Prinsip gotong royong yang paling utama untuk dipahami,’’ jelasnya.

Sanksi sendiri yang dimaksudkan olehnya mencakup sanksi teguran, administrasi, denda hingga kurungan bagi mereka yang tidak mengikuti program kesehatan ini, terutama bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Lanjut dia, untuk dapat selalu mengetahui perkembangan program ini di daerah pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan BPJS kesehatan di daerah. Ia juga mengataka bahwa evalusi program ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.

‘’Untuk evaluasi mengenai besaran iuran, akan dilakukan maksimal 2 tahun sekali. sementara untuk pelayanan BPJS kesehatan, akan dilakukan minimal tiga bulan sekali,’’ tegasnya.

Pasien BPJS Capai 638 orang

Sementara itu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, jumlah pasien BPJS sejak diluncurkan hingga Jumat (3/1), tercatat mencapai 638 pasien. Terdiri dari pasien rawat jalan 438 orang, instalasi rawat darurat 76 pasien dan 124 pasien rawat inap.

Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi, alur pelayanan BPJS mestinya dari Puskesmas atau dokter keluarga. Kemudian jika belum tertangani dirujuk ke RS kelas C yang ada di kabupaten/kota.

Selanjutnya jika secara medis belum tertangani, baru dilakukan rujukan ke RSUD Arifin Achmad.

‘’Jadi harusnya diselesaikan dulu di kabupaten/kota. Selanjutnya penyakit yang tidak tertangani baru dirujuk ke provinsi. Sehingga di RSUD Arifin Achmad tidak berjubel seperti sekarang,’’ terangnya.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, RSUD Arifin Achmad menyiapkan dokter spesialis yang on side. Terdiri dari spesialis penyakit dalam, spesialis anak, bedah dan lainnya. ‘’Kemudian melengkapi sarana dan prasarana, begitu juga dengan kondisi ruangan agar pasien lebih nyaman,’’ ujarnya.

Sementara itu, manajemen RS Awal Bros siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah tersebut. Bahkan RS Awal Bros menjadi salah satu rumah sakit yang paling pertama menyatakan kesiapannya di Provinsi Riau untuk laksanakan program pemerintah lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga siap melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ini dikatakan Direktur Utama RS Awal Bros Arfan Awaloeddin saat dikonfirmasi Riau Pos. ‘’Kami sudah melayani pasien BPJS, artinya kami sudah siap,’’kata Arfan.

Saat ditanya seperti apa bentuk pelayanan yang diberikan terhadap pasien BPJS, dijelaskannya lagi, untuk pasien BPJS tidak ada yang dibedakan dengan pasien umum.

‘’Semua layanan kami berikan sama, baik itu pasien umum, maupun pasien BPJS. Semua kami berikan pelayanan sama. Sesuai dengan tujuannya kami peduli dengan kesehatan masyarakat,’’tambahnyaa lagi.

Bahkan ditegaskannya, kebijakan ini bagi seluruh Rumah Sakit Awal Bros Grup siap melaksanakan program BPJS.

Begitu juga dengan Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Pekanbaru sangat mendukung JKN yang dilaksanakan BPJS.

Kadiv Pelayanan Medis Eka Hospital dr Olaf Sitompul mengatakan dukungan itu juga sudah ini dinyatakan secara bersama melalui PERSI Riau, yang diwujudkan dalam proses penandatanganan MoU PERSI Riau dan Askes Regional II Desember 2013 lalu.

‘’Kami dari Eka Hospital sangat mendukung program ini, dan kami juga mendukung pelaksanaannya,’’ kata dr Olaf Jumat (3/1).

Dijelaskannya juga, berdasarkan peraturan mengenai keikutsertaan Rumah Sakit Swasta dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS belum diikutkan seluruhnya, sampai 2019.

‘’Dan pada saat ini Eka Hospital belum terdaftar sebagai Rumah Sakit peserta Sistem JKN yang dilaksanakan oleh BPJS itu. Namun, dalam pelayanan pasien kegawatdaruratan medis, sesuai peraturan yang berlaku, Eka Hospital siap untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis ini hingga kondisi pasien tersebut sudah stabil untuk dirujuk ke Rumah Sakit peserta,’’ jelasnya

BPJS Ketenagakerjaan Riau 176.617

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 176.617 peserta untuk wilayah Riau. Angka ini jauh dari potensi yang ada untuk wilayah Riau.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau, Rizani Usman menyebutkan, potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Riau, Sumbar dan Kepri mencapai 4 juta pekerja. Rizani Optimis jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meningkat.

Hal ini seiring berubahnya kewenangan BPJS saat ini yang bisa menginspeksi dan memberikan sanski pada perusahaan bandel. ‘’BPJS punya kewenangan untuk inspeksi pada perusahaan yang belum menjaminkan tenaga kerjanya. Ini sudah diatur undang-undang,’’ terang Rizani saat launching BPJS Ketenagakerjaan awal tahun ini.

Sanksi untuk perusahaan membandel ini tertera pada UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 17. BPJS sebagai pemberi sanksi tertera pada Pasal 17 Ayat 2 a dan 2b.

Sementara pada Ayat 2c yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha seperti diterangkan pada pasal yang sama, ayat 4 dilakukan pemerintah atas permintaan BPJS.

Sementara itu, Kepala Manajemen Mutu dan Risiko yang juga Humas BPJS Wilayah Sumbar Riau, Surya Rizal, di era Jamsostek lembaga ini masih disulitkan dengan perusahaan yang belum medaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS.

‘’Kendalanya, masih banyak perusahaan yang sudah wajib tapi belum mendaftarkan karyawannya. Ada juga perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian karyawannya. Tapi 2014 ini, fungsi penegakan hukum dan pengawasan sudah kuat sesuai undang-undang, fungsi ini tidak dimiliki semasa masih bernama Jamsostek,’’ terang Surya, Kamis (2/12).

Lebih lajut, calon peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah bisa mendaftar secara perorangan sejak 2007 silam. Namun Surya menyarankan mendaftarkan diri lewat suatu wadah atau organisasi khususnya untuk Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK).

‘’Untuk mempermudah, BPJS juga buka service point yang konsepnya calon peserta bisa mendapatkan informasi dan mendaftar di sana. Salah satu service point BPJS ada di Bank BRI,’’ terang Surya.

Surya juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan layanan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau sudah bekerjasama dengan hampir seluruh klinik, rumah sakit bahkan Puskesmas, termasuk optik.

‘’Kita berharap untuk pelayanan, manfaat yang didapat dalam BPJS ini minimal sama seperti di Jamsostek, kami minta prusahaan pemberi kerja serta mendaftarkan pekerja ke BPJS. Kalau untuk peserta informasi, TKLHK bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan langsung atau di service point yang sudah ada,’’ terangnya.

Bagi peserta yang kartunya sudah akan berakhir per 31 Desember 2013, bisa segera diurus selama masa transisi hingga Maret 2014.

Bagi yang masih aktif, masih bisa digunakan sampai kartu baru dari BPJS selesai dicetak selama masa transisi.      

‘’Untuk daftar bisa di service point kit di BRI, iuran sekarang juga sudah bisa lewat Bank Riaukepri juga. Calon peserta baru juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Arifin Achmad,’’ tutup Surya.(mia/kim/jpnn/*4/end/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook