Usai Idrus Marham, MA Juga Potong Pidana Penjara Eks Panitera PN Medan

Hukum | Selasa, 03 Desember 2019 - 22:10 WIB

Usai Idrus Marham, MA Juga Potong Pidana Penjara Eks Panitera PN Medan
ILUSTRASI: Gedung MA (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Setelah Idrus Marham yang dipotong hukumannya, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) juga memotong vonis terdakwa panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. MA memotong hukuman pidana Helpandi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukuman Helpandi divonis tujuh tahun penjara, sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa dan Helpan sama-sama mengajukan kasasi ke MA.


"Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa," tulis bunyi putusan MA seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Selasa (3/12).

Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap. Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

"Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuh bunyi putusan yang tertulis di website MA.

Dalam perkara kasus suap terkait perkara di Medan. Kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar SGD 280 ribu.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengadili sejumlah terdakwa dalam perkara ini, seperti hakim ad hoc Merry Purba di vonis lima tahun penjara, pengusaha Tamin Sukardi lima tahun penjara, panitera PN Medan, Helpandi menjadi enam tahun penjara dan pengusaha Hadi Setiawan divonis empat tahun penjara.

Sebelumnya, MA juga mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

"Amar putusan kabul," seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12).

Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada, Senin 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook