PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemagaran lahan sengketa dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah peradilan kasus sengketa lahan dimenangkan oleh pihak Cenny Taher, pada lahan seluas 1,7 hektar, di Jalan Pesantren, RT02/RW17 Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (3/12/2015) siang.
Usaha pemagaran ini berhasil dilakukan Pengadilan Negeri, setelah aparat keamanan melakukan proses negoisasi dan memukul mundur warga yang melakukan pemblokiran jalan masuk menuju lahan yang akan dieksekusi.
Dengan menggunakan satu alat berat ekskavator, lahan warga yang menjadi sengketa diratakan dan dipagari dengan menggunakan seng-seng.
Warga yang terkena imbas pengosongan lahan ini hanya dapat melihat memaki-maki aparat penyita, tapi warga tidak bisa berbuat banyak mereka bergegas mengosongkan rumahnya dengan memindahkan semua barang-barang sebelum rumahnya diratakan dengan tanah.
"Eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan sudah sesuai dengan prosedur dan semestinya, karena lahan ini sudah beperkara mulai dari tahun 1996 dan dilanjutkan di tahun 2010. Putusan pengadilan menyatakan sah sertifikat hak milik dari pihak Cenny Taher, tidak ada cacat hukum dan perintah dari pengadilan warga harus mengosongkan lahan ini," ujar Kuasa Hukum Cenny Taher, Andika Surya.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi