HUKUM & KRIMINAL

Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan

Hukum | Kamis, 03 Desember 2015 - 14:34 WIB

Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan
ratusan warga menghadang eksekusi lahan. (SUSANTO/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan warga menghadang alat berat ekskavator dari juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru yang ingin melakukan eksekusi lahan seluas 1,7 Hektar, yang berada di Jalan Pesantren RT02/RW 17 Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (3/12/2015).

Aksi penghadangan warga ini dilakukan dengan memblokade jalan dari dua arah menuju lokasi tanah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Padahal eksekusi ini dijaga ratusan aparat keamanan dari Sabhara Brimob Polda Riau mengamankan area, agar tidak terjadi bentrokan antara juru sita dengan masyarakat yang mempertahankan tanah dan tempat tinggalnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebanyak 17 kepala keluarga terkena imbas dari eksekusi lahan ini,  dan  harus mengosongkan lahan dan rumahnya.

"Kami sebagai warga berhak mempertahankan milik kami ini, karena proses masih dalam proses peradilan dipengadilan dan kami tetap berjuang mempertahankan milik kami ini," ujar warga setempat yang terkena eksekusi.

Sementara itu kuasa hukum warga Rohyal Hasibuan mengungkapkan pelaksanaan eksekusi ini tidak benar, karena harus jelas batasan menurut putusan dan objeknya. Apalagi selama ini belum pernah dilakukannya rekonstruksi batas oleh Pengadilan Negeri dan BPN karena itu warga memberi perlawanan terhadap eksekusi ini.

"Lihat sekarang saja dari pihak BPN tidak ada yang datang memastikan dimana tempat  lahan yang akan dieksekusi,"  kata Rohyal Hasibuan.

Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook