PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ahmad Kirjauhari terdakwa Kasus Suap Pengesahan APBDP 2014-APBD 2015 mengakui perbuatanya. Ia juga meminta maaf atas perbuatanya itu. Pengakuan atas kesalahan dan permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh A Kirjauhari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/12).
Kirjauhari sama sekali tidak mengelak atas tuduhan penerimaan uang tersebut. Ia memohon maaf atas segala akibat dari tindakannya tersebut kepada negara, masyarakat, dan keluarga. “Permohonan maaf kepada bangsa dan negara, Masyarakat Riau, segenap keluarga saya yang mana saya tidak berhasil menjaga kepercayaan,” ujar Kirjauhari.
Pledoi itu ditulis sendiri oleh A Kirjauhari dan dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH. Dalam Pledoi tersebut A Kirjauhari juga meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya.
“Saya sampaikan rasa penyesalan mendalam yang tidak mungkin diungkap kata-kata. Semoga Allah mengampuni saya. Semoga mejelis meringankan hukuman kepada saya,” Sebut A Kirjauhari. Ke depan, ia menyatakan siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi. “Saya siap membantu KPK melakukan pencegahan baik secara langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya. (dik)