Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan

Hukum | Senin, 03 Desember 2012 - 11:04 WIB

JAKARTA (RP) - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah ilegal.

Alhasil, banyak masyarakat menjadi korban. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan praktik kuliah kelas jauh tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie mengaku kesulitan menertibkan kampus-kampus yang membuka kelas jauh.

‘’Kita sulit menindak karena tidak memiliki cantolan hukumnya,’’ ujar guru besar Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.

Saat ini Kemendikbud mewacanakan untuk mengakhiri praktik kuliah kelas jauh. Jalannya adalah dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merujuk ke Undang-undang Nomor: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).

Secara tegas PP ini mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi (PT).

Jazidie mengatakan draf PP tersebut sudah matang. Tinggal tahap harmonisasi lintas kementerian. Dengan PP itu, Ditjen Dikti memiliki ‘’senjata’’ untuk menindak kampus-kampus bandel yang masih tetap menjalankan praktik kelas jauh. Mulai dari menegur hingga menutup.

Jazidie menegaskan bahwa pembukaan kelas jauh ini sudah masuk ranah pidana karena mengandung unsur penipuan.

Karena itu, kepolisian sejatinya bisa menindak kampus-kampus nakal tersebut. Sayangnya, sejauh ini polisi belum mengambil tindakan apa pun.

Belakang sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) intens berhubungan dengan Kemendikbud untuk menanyakan keabsahan ijazah para kandidat CPNS. Ternyata memang banyak kandidat CPNS yang berijazah dari kelas jauh.

‘’Kita jelaskan apa adanya. Ijazah itu tidak sah karena keluaran kelas jauh,’’ ujar Jazidie.

Jazidie mengatakan, ada perbedaan antara kelas jauh dengan program studi (Prodi) di luar domisili.

Prodi di luar domisili ijazahnya diakui seperti ijazah dari kampus induk. Contoh Prodi di luar domisili adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuka Prodi di Jakarta.

Aktifitas akademiknya sama dengan di kampus induk. Pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat dilakukan di kawasan di luar domisili.

Nah, lain lagi dengan kuliah kelas jauh. Mereka biasanya menggunakan ruko atau menyewa sekolah. Kelas jauh ini membuka jam pembelajaran pada Sabtu dan Ahad.

Tenaga pengajarnya bukan dosen dari kampus induk yang menetap di luar domisili. Tapi, menyewa dosen-dosen baru dari kawasan setempat.

Di tempat terpisah, Rektor UIR Prof Dr H Detri Karya MA menilai rencana Dikti membubarkan kelas jauh, bukan wacana baru. Wacana tersebut sudah lama disampaikan.

‘’Kopertis Wilayah X, sudah menyampaikan pada perguruan tinggi swasta, untuk tidak membuka kelas jauh. UIR sendiri tidak ada membuka kelas jauh,’’ ujarnya ketika dihubungi Riau Pos, Ahad (2/12) malam tadi.

Menurutnya, jika pun rencana itu dilaksanakan Dikti tentang pembubaran kelas jauh dilakukan, UIR mendukung.

‘’Karena, tidak akan baik dan maksimal dalam melaksanakan perkuliahan. Belum lagi SDM yang dihasilkan, tidak memiliki kualitas yang maksimal pula,’’ katanya. (wan/ca/jpnn/dac/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook