KORUPSI

Tersangka Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19

Hukum | Selasa, 03 November 2020 - 13:02 WIB

Tersangka Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Muhammad ST MP terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif masih menjalani perawatan medis dan isolasi di rumah sakit. 

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan kepada Riaupos.co, Selasa (3/11). 


Dikatakannya, Muhammad diketahui terpapar virus asal Wuhan usai menjalani test swab beberapa waktu lalu.

"Iya, tersangka M (Muhammad, red) positif Covid-19. Dia tengah menjalani isolasi di RS Bhayangkara Polda Riau," ungkap Muspidauan. 

Atas kondisi ini, sambung Muspidauan, pihaknya terpaksa menunda pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kendati, surat dakwaannya telah rampung disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pelimpahan berkas perkaranya ditunda. Kami menunggu hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh," sebutnya. 

Ditambahkan mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, pihaknya juga telah  memperpanjang masa penahanan Muhammad selama tiga puluh hari ke depan. Hal itu, lantaran masa penahanan selama 20 hari pascatahap II telah berakhir. "Kami juga memperpanjang masa penahanan tersangka M," pungkas Muspidauan

Muhammad barang bukti telah diserahkan penyidik kepolisian ke JPU atau tahap II, Kamis (25/9) lalu. Tahap II itu dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Terhadap Wakil Bupati Bengkalis itu ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jum'at (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. 

Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari data perjalanan kasus yang dimiliki Riau Pos, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook