Perda Tanpa Registrasi Kemendagri Ilegal

Hukum | Senin, 03 September 2012 - 09:08 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempersempit ruang gerak daerah dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda).

Nantinya, Perda yang akan diberlakukan di daerah harus teregistrasi terlebih dulu di Kemendagri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, selama ini banyak daerah memberlakukan Perda yang belum pernah sama sekali dikonsultasikan ke Kemendagri, atau malah sebenarnya sudah dibatalkan.

Karenanya, Kemendagri tak mau kecolongan karena akan ada pihak yang dirugikan dengan Perda bermasalah.

‘’Nah ini mau kita kunci di UU Pemda. Nantinya Perda-Perda yang tidak teregistrasi di Kemendagri, maka itu tidak sah pemberlakuannya,” kata Reydonnizar saat dihubungi JPNN, Ahad (2/9).

Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, Kemendagri telah mengusulkan aturan tentang registrasi Perda itu dalam naskah revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemda.

‘’Ini dalam rangka upaya represif sekaligus preventif,” sambungnya.

Nantinya, kata Doni, etiap Perda yang akan diberlakukan harus dikonsultasikan terlebih dulu di Kemendagri. Perda-perda yang diharuskan melalui konsultasi itu antara lain Perda tentang APBD, Tata Ruang Wilayah, maupun Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

‘’Kalau tidak teregistrasi, berarti Perda itu saat tahap pembuatan tidak dikonsultasikan ke Kemendagri,” sambungnya.(ara/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook