PILPRES 2019

Terkait Uji Materi PT, MK Sebut Tugas Pemohon Jadi Lebih Berat

Hukum | Selasa, 03 Juli 2018 - 17:40 WIB

Terkait Uji Materi PT, MK Sebut Tugas Pemohon Jadi Lebih Berat
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Beragendakan pemeriksaan pendahuluan, MK dalam sidang itu meminta para pemohon dapat menyertakan alasan baru dalam pengajuan gugatannya.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

"Tugas saudara menjadi jauh lebih berat karena ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal ini sebelumnya sudah pernah diuji dan diputus. Kalau perkara yang sudah diputus dan ingin diajukan permohonan lagi, pemohon harus datang dengan alasan berbeda," ujar Hakim MK sekaligus Ketua Panelis, Saldi Isra di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

Karena itu, dia menyarankan agar pemohon menyusun alasan-alasan yang sudah pernah dikemukakan dan perbedaannya dengan yang baru akan diajukan. Jika tak ditemukan adanya perbedaan, permohonan gugatan bisa dibatalkan.

"Kalau tidak alasan baru, tugas kami lebih sederhana. Karena kami menggunakan konsep formalitas saja. Tidak ada alasan baru, ya, selesai," tuturnya.

Selepas persidangan, mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan alasan baru yang bakal menguatkan permohonannya. Hadar merupakan salah seorang pemohon dalam gugatan nomor 49/PUU/XVI/2018 itu.

"Kami ingin berargumen bahwa yang diperintahkan dalam konstitusi (Pasal 6A UUD 1945) bukan syarat tapi tata cara pencalonan presiden. Tapi pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 itu isinya penambahan syarat, bukan tata cara. Kami menganggap ini bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Dia bahkan menegaskan permohonan uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diajukannya tidak berkaitan dengan partai politik tertentu.

"Saya ingin tegaskan, kami tidak mendukung partai politik," terangnya.

MK sebelumnya sudah pernah menolak gugatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, Kamis (11/1). (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook