BERPENGARUH PADA HAK KONSTITUSI

Uji Gugatan PT ke MK, Pemohon Tak Ingin Rakyat Dirugikan di Pilpres 2019

Hukum | Selasa, 03 Juli 2018 - 17:10 WIB

Uji Gugatan PT ke MK, Pemohon Tak Ingin Rakyat Dirugikan di Pilpres 2019
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah seorang pemohon yang juga mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun sebelumnya MK sudah menolak uji materi gugatan permohonan tersebut.
Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

"Kami optimis MK akan mengabulkan dan memberlakukan pembatalan Pasal 222 UU 7/2017 terkait presidential threshold untuk Pilpres 2019," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

Karena itu, dia berharap, MK dapat memutus sebelum tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres 2019 dimulai pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Menurutnya, putusan MK sangat berpengaruh pada hak konstitusi rakyat Indonesia agar tidak dirugikan pada Pilpres 2019.

"MK telah sering membuat keputusan dalam waktu singkat karena kebutuhan melindungi hak konstitusional penting dalam UUD 1945. Karena pencalonan presiden sangat penting dan strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Karena itu, dia menyebut pihaknya akan segera memperbaiki permohonan sehingga dalam waktu dekat MK akan kembali menggelar persidangan.

"Untuk menguatkan permohonan, akan menjadi prioritas agar MK segera memutus," terangnya.

Sebelumnya, dalam persidangan MK meminta para pemohon untuk menyertakan alasan baru yang berbeda dari penggugat sebelumnya. Sebab, sebelumnya MK telah membatalkan Pasal 222 UU 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Tugas saudara menjadi jauh lebih berat, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal ini sebelumnya sudah pernah diuji dan diputus. Kalau perkara yang sudah diputus dan ingin diajukan permohonan lagi, pemohon harus datang dengan alasan berbeda," ujar Hakim MK sekaligus Ketua Panelis, Saldi Isra di ruang sidang MK.

Karena itu, dia menyarankan agar pemohon menyusun alasan-alasan yang sudah pernah dikemukakan dan perbedaannya dengan baru yang akan diajukan. Jika tak ditemukan adanya perbedaan, permohonan gugatan bisa dibatalkan.

"Kalau tidak alasan baru, tugas kita lebih sederhana karena kami menggunakan konsep formalitas saja. Tidak ada alasan baru, ya, selesai," tandasnya. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook