JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah seorang pemohon yang juga mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, dia berharap, MK dapat memutus sebelum tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres 2019 dimulai pada 4 hingga 10 Agustus 2018. Menurutnya, putusan MK sangat berpengaruh pada hak konstitusi rakyat Indonesia agar tidak dirugikan pada Pilpres 2019.
"Untuk menguatkan permohonan, akan menjadi prioritas agar MK segera memutus," terangnya.
"Tugas saudara menjadi jauh lebih berat, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal ini sebelumnya sudah pernah diuji dan diputus. Kalau perkara yang sudah diputus dan ingin diajukan permohonan lagi, pemohon harus datang dengan alasan berbeda," ujar Hakim MK sekaligus Ketua Panelis, Saldi Isra di ruang sidang MK.
Karena itu, dia menyarankan agar pemohon menyusun alasan-alasan yang sudah pernah dikemukakan dan perbedaannya dengan baru yang akan diajukan. Jika tak ditemukan adanya perbedaan, permohonan gugatan bisa dibatalkan.
"Kalau tidak alasan baru, tugas kita lebih sederhana karena kami menggunakan konsep formalitas saja. Tidak ada alasan baru, ya, selesai," tandasnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama