RUU Desa, Terkendala Soal Masa Jabatan dan Keuangan

Hukum | Rabu, 03 Juli 2013 - 19:54 WIB

RUU Desa, Terkendala Soal Masa Jabatan dan Keuangan
Budiman Sudjatmiko

Riau Pos Online-Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desa ditarget rampung dan bisa disahkan pada 12 Juli 2013 mendatang, namun itu sepertinya tidak bisa terealisasi dan diperkirakan mundur dari jadwal.

Pasalnya, RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, masih terkendala dengan adanya dua persoalan yang belum disepakati dan masih alot pembahasannya antara DPR dan Pemerintah, yakni soal masa jabatan Kepala Desa memimpin dan soal anggaran APBN untuk Desa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dua persoalan ini yang belum mencapai titik temu kesepakatan antara DPR dan Pemerintah," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko  dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan tema: RUU Desa bersama Sekjen APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa se-Indonesia) Ipin Arifin  dan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A Karim di Gedung DPR/MPR, Selasa (2/7).

Menurut Budiman, hampir seluruh pasal dalam RUU Desa telah selesai dibahas dan tidak ada masalah krusial yang menghalangi pembahasan RUU ini.  Hanya saja ada beberapa pendapat berbeda yang belum mecapai titik temu kesepahaman mengenai masa jabatan seorang kepala desa memimpin desa.

Pendapat pertama kata dia, dari Pemerintah menginginkan masa kepemimpinan seorang kepala desa hanya dua periode, satu periode enam tahun atau  6 x 2 tahun (12 tahun).

Sedangkan usulan DPR masa jabatan seorang kepala desa selama 6 x 3 tahun atau 18 tahun, sementara masukan dari APDESI yakni 8 x 2 tahun atau 16 tahun. "Masing-masing pihak bertahan dengan pendapat masing-masing," terang politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Untuk menengahi hal itu kata dia, pihaknya memberikan alternatif untuk menyelesaikan masalah agar tidak berlarut-larut pengesahan RUU yang dinilainya mendesak itu.

Alternatif pertama dengan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Alternatif kedua, masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. "Jika salah satu dari dua alternatif ini disepakati dalam waktu dekat ini, berarti masalah tentang masa jabatan telah selesai," ungkapnya.

 

Kemudian lanjut Budiman, mengenai anggaran APBN untuk desa atau keuangan desa, masih menjadi masalah substansial yang penting dalam pembahasan RUU desa. Sebab banyak sekali desakan dari desa-desa yang menghendaki Keuangan Desa diambil dari 10 persen APBN.

Selama ini, salah satu sumber pendapatan desa atau desa adat berasal dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat.

"Hal ini dianggap kurang memberikan rasa keadilan kepada desa selaku lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak pemerintahan dengan masyarakat," terangnya.

Saat ini, katanya Panja RUU Desa DPR RI telah menyiapkan rumusan soal keuangan desa, salah satunya adalah akan ditetapkannya presentase tertentu dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.

Terkait pemberian presentase untuk keuangan desa, pemerintah telah mengusulkan 10 persen dari APBD, namun seluruh fraksi di DPR menolak usulan itu. Sementara itu Fraksi menginginkan agar alokasi dana desa secara langsung bersumber dari APBN, di luar dari dana perimbangan, yaitu 6 persen dari total APBN. "Dana desa ini dialokasikan melalui Kementerian yang menangani desa," tegasnya.

Sekjen APDESI Ifin Arifin menyambut baik usulan DPR yang menginginkan dana desa langsung dari APBN. Dengan begitu desa-desa bisa menggunakan anggaran yang dimilikinya tersebut untuk keperluan operasional desa.

Selama ini, sebutnya, anggaran operasional desa kebanyakan keluar kantong pribadi kepala desa. Sedangkon honor desa yang diterima setiap bulan juga sangat minim.

"Oleh karena itu, jika RUU Desa disahkan dengan dimasukkan Keuangan Desa bersumber dari berapa persen APBN. Maka dirinya mengusulkan agar  pemerintah dan DPR memberikan aturan tambahan untuk mengawasi pengunaan dana desa tersebut. Agar Kepala Desa bisa bekerja secara profesional mengelola keuangannya," ucap Arifin.

Mewakili APDESI, dirinya berhadap RUU Desa segera disahkan, karena UU yang terkait dengan desa saat ini memiliki banyak kelemahan dan kalah dengan dinamika masyarakat saat ini yang terus berkembang.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook