Mantan Anggota KPU Enggan Kembalikan Dinas Karena Dianggap Hadiah

Hukum | Senin, 03 Juni 2013 - 18:55 WIB

JAKARTA (RP) – Kepala Biro Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abner Nadaek, menyatakan pihaknya telah berkali-kali melakukan upaya penarikan terhadap 24 mobil operasional KPU yang masih berada di tangan sejumlah mantan komisioner KPU periode 1999-2001. Namun upaya itu kerap mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Bahkan, menurut Abner, pihak setjen KPU pernah mendatangi kediaman para mantan komisioner KPU itu dengan dikawal polisi. Namun ada beberapa rumah mantan anggota KPU yang tidak bersedia membuka pintu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Jadi banyak upaya-upaya yang telah kita lakukan. Beberapa nama memang ada yang bersedia mengembalikan. Itu pun setelah istri, anak dan menantunya ikut membujuk supaya dikembalikan,” ujar Abner di Jakarta, Senin (3/6).

Menurut Abner, mantan komisioner enggan mengembalikan dengan berbagai alasan. Salah satunya karena merasa mobil tersebut sebagai jasa atau hadiah atas kerja keras mereka yang menyelenggarakan pemilu demokratis pertama di Indonesia pascareformasi.

“Padahal mereka sudah menandatangani surat perjanjian. Dalam surat tersebut dinyatakan dua minggu setelah tidak menjabat, akan mengembalikan aset atau mobil dinas yang ada. Nah mereka menandatangani surat itu," ujarnya.

Upaya lain, permasalahan ini sebelumnya juga sudah pernah dibicarakan antara Komisioner KPU periode 2004-2009, dengan eks anggota KPU 1999-2001. Namun dari 53 mantan komisioner yang ada, hanya sebagian yang mengembalikan. Sementara 24 orang lainnya belum melakukan hal tersebut.(gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook