Eselon III dan IV Pemda Aman

Hukum | Minggu, 03 Juni 2012 - 08:36 WIB

Eselon III dan IV Pemda Aman

Laporan JPNN, Jakarta

Penghapusan jabatan eselon III dan IV yang diserukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum sepenuhnya dipahami para pejabat. Karena itu, lembaga ini merasa perlu menjelaskannya lebih detail.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Deputi Kelembagaan Kemen PAN-RB Ismadi Ananda, jabatan eselon III dan IV yang bakal dihapus ini khusus pada unsur pelaksana di instansi pusat atau kementerian. ‘’Jadi saya tegaskan, program ini belum menyentuh pemerintah daerah. Tentu saja ada yang resah terkait program ini,’’ katanya. Dengan demikian, jabatan eselon III dan IV mulai dari Pemprov, Pemkab dan Pemkot untuk sementara aman.

Berdasar catatan Kemen PAN-RB, pada 2010, di 34 kementerian kini ada 5.102 PNS yang menduduki jabatan eselon III dan 12.856 PNS di jabatan eselon IV. Menurut Ismadi, merujuk pada UU tentang Kementerian Negara, unsur-unsur di kementerian yang tertinggi adalah pemimpin atau menteri. Selanjutnya unsur pembantu pemimpin yaitu sekretariat jendral. Di bawahnya lagi adalah pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal. Lalu unsur pengawas yaitu inspektorat jenderal.

Selanjutnya unsur pendukung yaitu badan atau pusat. Paling buncit adalah unsur pelaksana tugas pokok di daerah-daerah atau di luar negeri. ‘’Yang dihapus itu eselon III dan IV di unsur pelaksana dan unsur pendukung,’’ kata Ismadi. Eselon III dan IV di luar dua unsur itu, masih aman dari program penghapusan.

Ismadi menjelaskan, di antara jabatan eselon III dan IV di unsur pelaksana dan unsur pendukung yang akan dihapus adalah kepala sub direktorat, kepala seksi dan kepala sub bidang. Dengan demikian, PNS-PNS yang menduduki jabatan itu harus ikhlas turun karena jabatan mereka dihapus. Pemerintah tak hanya menjalankan program penghapusan ini begitu saja. Tapi sejak awal sudah menyiapkan upaya untuk memberi kompensasi bagi PNS yang menduduki jabatan-jabatan tersebut.

Kompensasi yang paling utama adalah, pemerintah menambah pos jabatan fungsional. Kini jabatan fungsional ada 116 unit. Ketika jabatan eselon III dan IV dihapus, jabatan fungsional ditambah jadi sekitar 200 unit. Menurut Ismadi, jabatan fungsional yang akan digesa keberadaannya adalah analisis jabatan, analisis pegawai, analis keuangan dan auditor. Dengan demikian diharap bisa mempermudah kementerian untuk mengusulkan pegawai baru. Meski demikian, ada juga sejumlah jabatan eselon III dan IV di kementerian yang dipertahankan. ‘’Karena memang masih dinilai sangat berkaitan dengan layanan pada masyarakat,’’ katanya. Jabatan eselon ini antara lain, kepala kantor imigrasi, kepala kantor pertanahan dan kepala UPT-UPT lainnya yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat.

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, program penghapusan eselon III dan IV mulai dijalankan tahun ini. ‘’Tujuannya untuk memindahkan orientasi pegawai dari jabatan struktural ke fungsional,’’ kata guru besar UI itu.

Menurutnya, pegawai nantinya diharap bisa fokus pada pekerjaan melayani masyarakat. Sedang PNS yang menduduki jabatan struktural kurang berkaitan langsung dengan pelayanan itu. Penghapusan diharap mampu mengurangi biaya yang tak diperlukan untuk memberi fasilitas dinas dan jabatan pada pejabat eselon III dan IV.

Perketat Perjalanan Dinas PNS

Sementara itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai disikapi serius pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah menyiapkan dua langkah sebagai upaya perbaikan masalah perjalanan dinas pegawai tersebut.

Pertama, Menteri PAN-RB menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan pada tiap instansi dan lembaga pemerintah. ‘’Sudah kami siapkan dan diskusikan,’’ ujar Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, Sabtu (2/6).  Senin (4/6) besok, diharapkan SE itu sudah diteken dan diterbitkan.

SE itu bisa disebut sebagai upaya jangka pendek mengatasi persoalan perjalanan dinas PNS. ‘’Itu tahap cepatnya, surat edaran Menteri PAN-RB mengenai penghematan belanja pegawai,’’ tutur Eko. Penghematan yang disebutkan SE itu antara lain mengurangi volume perjalanan, jumlah orang yang akan berjalan, mengurangi kegiatan seminar di hotel dan memanfaatkan sarana kantor. Kemudian mengefisienkan penggunaan fasilitas dinas seperti mobil dinas dan penghematan energi listrik di kantor.

Menurut Eko, pelaksanaan aturan-aturan itu tetap perlu dapat pengawasan, misalnya dari inspektorat jenderal. ‘’Aparat pengawas internal diminta mengawasi dan melaporkan ke pimpinan instansi dan Menteri PAN,’’ katanya. Langkah kedua merupakan jangka panjang, yakni menyiapkan aturan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Kini tengah dibahas mengenai strategi yang pas untuk mengatur perjalanan dinas pegawai. Misalnya, pemikiran pembatasan jumlah hari seorang PNS melakukan perjalanan dinas dalam setahun.

Seperti diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP) menyebut beberapa temuan terkait perjalanan dinas. Antara lain pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tak dilaksanakan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tak didukung bukti. BPK mengungkapkan, kasus ini terjadi di 28 kementerian/lembaga. Totalnya mencapai Rp29,32 miliar plus 150.650 dolar AS. Temuan itu langsung ditanggapi Presiden SBY. Di depan jajaran menterinya yang mengikuti penyerahan LHP dari BPK, SBY minta ada pembenahan sistem perjalanan dinas pegawai. ‘’Ada masalah-masalah bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah. Tolong dicarikan solusinya dengan baik,’’ katanya, (30/5).

Di bagian lain, ramai-ramai instruksi penghematan perjalanan sudah mulai dapat respon positif. Di antaranya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Di Kemendikbud, penghematan dilakukan antara lain ketika mereka mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengundang pejabat dari daerah. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menjelaskan, selama ini banyak agenda Kemendikbud yang makan biaya besar karena berkali-kali mengundang pejabat daerah.

‘’Ternyata yang diundang itu pejabat yang itu-itu saja,’’ katanya. Memang selama ini banyak agenda di Kemendikbud yang berkalai-kali mengundang pejabat yang sama, yaitu kepala dinas pendidikan kota, kabupaten, dan provinsi.

Haryono mencontohkan, di bulan tertentu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) mengundang kepala Dinas Pendidikan kota dan kebupaten se-Indonesia untuk sosialisasi. Di bulan berikutnya, giliran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) mengadakan acara sosialisasi dan mengundang pejabat daerah yang sama.

‘’Alangkah lebih baiknya jika dua cara yang mengundang pejabat sama itu digandeng,’’ katanya. Memang ada konsekuensi waktu sosialisasi bertambah beberapa hari. Namun penambahan hari ini lebih hemat ketimbang memanggil pejabat daerah yang sama berkali-kali. Penggandengan ini juga diharap bisa menekan potensi pengeluaran biaya perjalanan dinas fiktif.

Sementara itu, Menag Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, penghematan biaya perjalanan dinas akan dikebut untuk mempertahankan opini audit BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, setelah dianalisis, ternyata selama ini perjalanan dinas banyak yang melekat pada proyek-proyek tertentu.(fal/wan/nw/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook