MATARAM (RIAUPOS.CO) - Delapan orang pelaku peredaran gelap narkoba diringkus tim khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu dan Ahad (1-2/5/2021).
Mereka masing-masing berinisial MA alias Pak Haji bersama istrinya berinisial J sebagai pemesan sabu; penyelundup sabu berinisial BR alias Dodik bersama dua rekan ceweknya berinsial D dan A serta satu pria berinisial I. Dua orang lagi merupakan perantara pemesanan berinsial AWM alias Anggi dan istrinya berinisial J.
”Mereka ini satu jaringan. Mereka pemasok sabu dari Riau,” kata Danyon A Satbrimob Polda NTB AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh usai penangkapan, Ahad (2/5/2021).
Awalnya timsus mendapat informasi ada penyelundupan sabu melalui bandara. Sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (1/5/2021) timsus yang dipimpin Denny langsung bergerak ke bandara di Lombok Tengah.
Timsus menunggu kedatangan Dodik. Namun hingga pukul 10.00 Wita, orang yang ditunggu tidak muncul. Rupanya Dodik berhasil lolos dari bandara. Berdasarkan informasi, Dodik sudah berada di Mataram. ”Kami langsung melakukan pengejaran,” tutur Denny.
Saat dikejar ke Mataram, ternyata Dodik sudah bergerak ke wilayah Lombok Timur (Lotim). ”Pergerakannya memang cepat. Kita tidak ingin kehilangan jejak,” ujarnya.
Di Mataram, Dodik sempat mampir ke rumah Pak Haji. Sabu seberat 1,2 ons yang dibawa dari Riau dipecah di rumahnya Pak Haji. ”Barang itu sudah dipecah dan dijual ke wilayah Lombok Timur. Mereka sudah memiliki langganan. Barang itu tinggal mereka taruh,” terangnya.
Sekitar pukul 14.00 Wita, Sabtu (1/5/2021) timsus bergerak ke Lotim. Kabarnya, Dodik bakal merayakan keberhasilannya menyelundupkan sabu bersama Anggi sebagai perantara pemesanan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, Dodik berhenti di salah satu warung makan di wilayah Dusun Mujahidin Timuk, Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Lotim. Saat itu, Anggi masuk ke dalam gang dan melarikan diri. Sedangkan Dodik bersama dua cewek berinisal D dan A serta satu cowok berinisial I diam di mobil. ”Kita amankan empat orang di dalam mobil. Sedangkan Anggi kabur melarikan diri,” jelasnya.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 8,52 gram. Dodik mengaku barang haram tersebut merupakan sisa dari penyelundupan sabu seberat 1,2 ons dari Riau. Dodik mengaku pemilik barang tersebut adalah Pak Haji yang beralamat di Petemon, Pagutan, Mataram.
Dari keterangan Dodik, timsus bergerak kembali ke Mataram menangkap Pak Haji. Sekitar pukul 23.00 Wita, rumah Pak Haji digerebek. Ditemukan barang bukti satu poket sabu. ”Pak Haji kita amankan bersama istrinya,” kata dia.
Dari pengakuan Pak Haji, dia memang yang memiliki uang untuk memesan sabu dari Riau. Dia memberikan uang Rp 17 juta kepada Anggi untuk memesan barang. ”Anggi ini bertindak sebagai pemesan,” ujarnya.
Anggi dipercaya memesan sabu karena pernah bekerja dan menjual sabu di daerah Riau. Sehingga, dia memiliki jaringan untuk memesan sabu. "Anggi ini mau memesankan barang karena untuk biaya pasca nikah. Anggi ini baru beberapa hari menikah,” jelasnya.
Anggi pun ditangkap di rumahnya di wilayah Aikmel, Lotim sekitar pukul 04.30 Wita, Minggu (2/5/2021). ”Anggi telah mengakui dirinya yang memesan barang,” bebernya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman