JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy dikembalikan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian itu dilakukan setelah tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama itu membantarkan masa penahanannya karena harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Penyidik membawa Romi kembali ke Rutan KPK pada Kamis (2/5/2019) malam. Romi kini menempati Rutan KPK bersama tahanan lain. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romi dibantarkan selama kurang lebih sebulan. ’’Setelah dokter atau pihak RS menyimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut,’’ kata Febri, Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya KPK membantarkan Romi pada awal April lalu. Merujuk hasil diagnosis dokter di RS Polri, ada persoalan pada pencernaan Romi. Febri menjelaskan, Romi pada hari pertama kembali ke rutan dalam kondisi cukup baik. Tersangka suap jabatan Kementerian Agama itu juga bisa berjalan normal dan beraktivitas sebagaimana biasa.
’’Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi. Untuk hari ini sarapannya bubur ayam,’’ imbuh Febri.(jpc/jpg)