KORUPSI

Hadiri Pemeriksaan, KPK Beri Sinyal Rafael Alun Akan Langsung Ditahan

Hukum | Senin, 03 April 2023 - 12:37 WIB

Hadiri Pemeriksaan, KPK Beri Sinyal Rafael Alun Akan Langsung Ditahan
RAFAEL ALUN TRISAMBODO (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tiba, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/4). Rafael menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, bersama dengan tim penasihat hukumnya.

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu enggan memberikan pernyataan kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.05 WIB.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan sinyal akan menahan Rafael Alun. Mengingat Rafael kini telah berstatus tersangka penerima gratifikasi.

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini gitu ya. Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang kemudian yang ditetapkan sebagia tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tidak ada tersangka KPK yang kemudian tidak ditahan saat proses penyidikan. Hal ini tentunya, setelah analisis tim penyidik apakah perlu segera menahan Rafael Alun.

"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. Hal ini diketahui, setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan yang dinilai janggal.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Ali.

Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu lebih dari Rp 1 miliar.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ungkap Ali.

Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Rafael Alun Trisambodo. Penggeledahan ini dilakukan, setelah KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Rafael Alun.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi tersangka dimaksud," urai Ali.

Hasil penggeledahan ini, KPK juga turut mengamankan barang-barang mewah milik Rafael Alun. KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara Rafael Alun Trisambodo.

"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook