JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung dipastikan menyentuh mantan pimpinan di perusahaan tersebut. Dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), tercantum dua eks direktur utama (Dirut) Jiwasraya. Yakni, Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim.
Selain Asmawi dan Hendrisman, ada beberapa nama lain yang telah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejagung. Di antaranya, Eldin Rizal Nasution, M. Zamkhani, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, serta Djonny Wiguna. Ada juga pihak dari luar Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Lalu, Chief of Executive Officer (CEO) Plaza Ummat Market Place Getta Leonardo Arisanto.
Sepuluh nama itu dicekal sejak 26 Desember atas permintaan Kejaksaan Agung. ”Ditjenim (Ditjen Imigrasi) telah menerima permintaan cekal dari Kejaksaan Agung per tanggal 26 Desember,” kata Kasubbaghumas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kemarin (2/1).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiono menyatakan bahwa penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi pekan depan.
Di bagian lain, Presiden Joko Widodo mendukung pengusutan kasus tersebut oleh Kejagung. ”Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana,” ujarnya setelah membuka perdagangan saham di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin (2/1).
Sembari proses hukum berjalan, lanjut dia, penanganan dari sisi korporasi juga dilakukan. Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan juga bergerak. ”Semuanya sedang menangani ini,” imbuhnya.
Salah satu langkah yang diambil adalah holdingisasi. ”Tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” ucapnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com