PPATK Waspadai Tiga Modus Pemindahan Uang Jelang Pemilu

Hukum | Jumat, 03 Januari 2014 - 21:05 WIB

JAKARTA (RP) - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan cara transfer dana via rekening bank tidak akan digunakan lagi dalam transaksi penyaluran dana gelap untuk politik. Namun, PPATK mencatat adanya modus lain yang akan digunakan untuk memindahkan dana ilegal demi kepentingan politik.

Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, ada tiga modus aliran dana yang bakal marak sebelum maupun sesudah pemilu 2014. Pertama melalui transaksi tunai yang belakangan sudah menjadi kebiasaan sejumlah terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Umumnya untuk menghindari PPATK itu menggunakan transaksi tunai. Kita kan tidak bisa telusuri kalau tidak di rekening," kata Agus di gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1).

Modus kedua adalah transaksi menggunakan mata uang asing khususnya mata uang dolar Singapura (SGD) pecahan 1.000 dan 10.000. Terkadang, kata Agus, pelaku juga menggunakan mata uang yang tidak lazim untuk mengelabui pengawasan.

Modus ketiga adalah transaksi secara tunai di luar negeri. Modus itu, kata Agus, terkadang sulit dilacak.

Karenanya, pihak bank tetap harus mewaspadai penarikan jumlah besar tanpa tujuan jelas. Sebab, bisa saja uang itu akan digunakan untuk transaksi di luar negeri.

Agus menuturkan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalisir ketiga modus pemindahan dana dana itu. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan pembatasan transaksi tunai. Selain itu diperlukan pengaturan yang lebih ketat terhadap penggunaan mata uang asing yang beredar di Indonesia.

"Menurut saya ini tantangan PPATK untuk mengatasi TPPU, kalau ada transaksi tunai yang besar atau masuk mata uang asing tanpa pembatasan," tandas Agus.(flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook