KORUPSI DUMAI

KPK Panggil 6 Orang Saksi Terkait DAK Kota Dumai, Dua di Antaranya ASN

Hukum | Senin, 02 November 2020 - 14:01 WIB

KPK Panggil 6 Orang Saksi Terkait DAK Kota Dumai, Dua di Antaranya ASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memanggil enam orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018, untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) Wali Kota Dumai.

Keenam saksi tersebut dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot Dumai, mereka adalah Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam.


Sedangkan empat saksi lainnya dari pihak swasta adalah Kamari Adi Winoto sebagai CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, Mashudi, Edward Amka yang merupakan pegawai swasta. 

"Mereka dIperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (2/11/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, Fikri mengaku sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat maupun dari swasta. "Sudah sekitar 50-an saksi diperiksa," katanya waktu itu. 

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. 

Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.  

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.  Wali Kota Zulkifli As sudah menyandang status tersangka lebih dari setahun. Ia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Dumai itu. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook