KOTA (RIAUPOS.CO) - Usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (1/11), empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase paket A Jalan Soekarno Hatta langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahan (Rutan) Sialang Bungkuk. Sedangkan satu tersangka lagi yaitu Direktur PT Sabarjaya Karyatama, Sabar Jasman terancam dijemput paksa karena mangkir dari pemeriksaan.
Adapun para tersangka pada perkara ini adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lalu Windra Saputra sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pelaksana pekerjaan Sabar Jasman dan Iwa Setiady selaku konsultan pengawasan pekerjaan dari mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan kelimanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan 2016 lalu. Dalam proses penyelidikan, Kops Adhiyaksa Pekanbaru meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam sejak proses tender maupun proses pelaksanaan kegiatan. Sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan pada pertengahan Mei 2018.
Guna melengkapi berkas perkara, para tersangka kembali diperiksa penyidik untuk yang kedua kalinya pasca menyandang status tersangka. Seperti terlihat di Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (1/11). Ichwan Sunardi, Rio Amdi Parsaulian, Windra Saputra dan Iwa Setiady datang memenuhi panggilan penyidik. Namun satu tersangka lainnya Sabar Jasman tidak terlihat, diketahui yang bersangkutan tidak hadir.
Di sela-sela proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Mereka tampak mengenakan rompi warna orange usai keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Pekanaru dan selanjutnya giring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.
“Hari ini (kemarin, red) kita melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase, dan dilakukan penahanan. Sebenarnya kita panggil lima orang, tapi satu tidak hadir,” ungkap Kasi Intel Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady.
Keempat tersangka ditahan dalam proses penyidikan untuk 20 hari ke depan. Masa penahanan itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik. “Mereka (Ichwan Sunardi, Rio Amdi Parsaulian, Windra Saputra dan Iwa Setiady, red) ditahan di Rutan Sialang Bungkuk,” sebut pria yang akrab disapa Fuad.
Terhadap Sabar Jasman kata dia, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tidak diindahkan sambung dia, pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa. “Jika tidak hadir, sesuai aturan kita jemput paksa. Kita harapkan yang bersangkutan koorperatif,” tegas Kasi Intel Kejari Pekanbaru.(rir)