Muhaimin Apresiasi 16 Gubernur yang Tetapkan UMP 2014

Hukum | Sabtu, 02 November 2013 - 15:56 WIB

JAKARTA (RP) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.

Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai dengan batas akhir penetapan, Jumat (1/11) malam, dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru 16 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim  tahun 2014, di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Kemudian Provinsi Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jumlah provinsi yang tepat waktu ini, kata Muhaimin, sudah jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Di mana per tanggal 3 November 2012 lalu hanya 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014. Ketepatan waktu ini memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata Muhaimin di Jakarta, Sabtu (2/11).

Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

Bagi provinsi yang belum menetapkan upah minimumnya, lanjut Menteri asal PKB itu, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah. Di sisi lain, tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” jelasnya.

Pada 18 provinsi yang belum menetapkan upah minimum karena masih menunggu keputusan gubernur, diketahui sudah semua dewan pengupahan daerah itu menetapkan besaran KHLnya. (fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook