JAKARTA (RP) - Masih belum jelasnya nasib para perokok dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun depan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Berbagai solusi pun ditawarkan untuk masalah ini. Salah satunya adalah biaya kesehatan perokok harus dijamin oleh pihak industri di luar cukai rokok yang harus mereka bayar. Sayangnya, solusi itu ditolak mentah-mentah oleh pihak industri.
‘’Saya sudah pernah mengusulkan itu dan ditolak,’’ ujar Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat temu media di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, pihak industri enggan mengeluarkan sejumlah uang untuk pembiayaan mereka yang merokok apabila mereka sakit akibat penyakit terkait rokok (PTR).
Menkes mengatakan, pihak industri mengatakan dengan gamblang telah memberikan peringatan sudah sangat jelas tentang bahaya rokok. Sehingga bukan lagi kewajiban mereka untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi hasil produksi mereka.
‘’Mereka mengatakan: ‘kami sudah beri tahu soal bahaya apa saja yang timbul jika merokok. Kami pun tidak menyuruh. Enak saja kalau kami harus menanggung.’ Jelas mereka tidak mau,’’ paparnya.
Menurutnya, yang bisa dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan hanya memberikan hukuman jikalau mereka membagi-bagikan produk rokok mereka kepada para generasi muda. Kemenkes tidak bisa serta-merta memberikan teguran jika mereka tidak mau menanggung atau terus melakukan produksi.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia memberikan solusi agar biaya kesehatan para perokok ditanggung oleh industri. Solusi tersebut menanggapi dari isi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Pasal 25 (i) tentang pelayanan yang tidak ditanggung dalam JKN.
Yakni gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Yang secara tidak langsung para perokok masuk ke dalam aturan tersebut.
‘’Kalau ditanggung oleh APBN tidak akan cukup, BPJS juga akan bangkrut jika harus menanggung penyakit yang sebenarnya bisa dicegah sebelumnya ini,’’ jelasnya.
Kendati demikian, tidak dapat serta-merta para perokok tidak ditanggung dalam Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan. Sebab, prinsip dari BPJS sendiri adalah asuransi sosial.
Namun, hingga kini masih belum dipastikan bentuk pelayanan kesehatan seperti apa yang akan diberikan jika dihubungkan dengan perpres tersebut.
‘’BPJS kan social insurance medic, jadi kita tidak bisa menolak mereka. Nanti akan kita perjelas,’’ ungkap Menkes.
Menurut data Balitbang Kemenkes sendiri, pada tahun 2011 biaya pengobatan dan perawatan penyakit terkait rokok (PTR) adalah sebesar Rp39,5 triliun.
Angka tersebut tercatat hanya untuk biaya pengobatan dan perawatan dari tiga jenis PRT saja. Sementara itu, pemerintah hanya menyiapkan kurang lebih Rp20 triliun untuk membiayai iuran masyarakat yang kurang mampu.
Dari data tersebut sudah tampak jelas bahwa APBN tidak akan sanggup jika harus membiayai pelayanan kesehatan untuk penyakit yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal ini.(mia/jpnn)