Laporan M Fathra Nazrul Islam, Jakarta
Belasan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowat) kembali menggelar aksi damai mendesak disegerakannya proses hukum terhadap oknum Perwira TNI AU yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 dua pekan lalu.
Sowat mengirimkan surat terbuka ke Presiden SBY di Istana Negara dan kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dalam aksi yang dilakukan di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (1/11), Ketua Persatuan Wartawan Jakarta, Adi Lala, menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, yang diterima oleh Teguh dari perwakilan Kemenhan.
Surat ini merupakan tembusan surat kepada Panglima TNI, Agus Suhartono yang dikirim Sowat dan sejumlah lembaga seperti AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, PWI Pekanbaru dan KontraS.
Pada aksi damai ini, pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Imam Nugroho, mengatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di Pekanbaru dua pekan lalu oleh perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak dan anggotanya begitu nyata dan telah menciderai profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
‘’Wartawan (Didik Herwanto, red) dicekik, dipukul dan dirampas kameranya. Apa kita akan terus biarkan profesi jurnalis diciderai seperti ini? Padahal profesi jurnalis nyata-nyata dilindungi undang-undang,’’ kata Imam.
Aksi itu juga menimpa 6 wartawan lainnya yang meliput peristiwa tersebut. ‘’Jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat, ketika jurnalis dicederai, maka tercederai juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi,’’ sambungnya.
Wartawan juga menyayangkan terkait informasi sejumlah pelaku telah dimutasi dari Riau. Hal itu dinilai akan menyulitkan proses penyidikan.
‘’Kami mencatat terjadi kejanggalan proses hukum terhadap aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di Riau. Pertama Robert Simanjuntak sudah dimutasi, artinya ini sedikitnya akan menciderai proses hukum yang dilakukan. Harusnya pelaku tetap di Riau,’’ tegas tim advokasi wartawan dari LBH Pers, Dedi Ali.
Kemudian dalam proses BAP terindikasi sejumlah kejanggalan. Pasalnya penyidik POM TNI AU mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang cenderung pada pembiasan fakta dan kronologis kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan.
Setelah berorasi dan menyampaikan surat tuntutan terbuka kepada Kemenhan, Sowat langsung menuju Istana Negara untuk menyerahkan surat serupa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Surat itu diterima oleh Paspampres dan diminta untuk diserahkan kepada Presiden.
Dedi berharap Presiden selaku Panglima Tertinggi dapat mendorong agar kasus kekerasan pada wartawan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban dan demi ditegakkannya UU Pers.(fat/jpnn/izl)