DUGAAN KORUPSI DI KUANSING

Kejari Kuansing Segera Tetapkan Tersangka

Hukum | Rabu, 02 September 2020 - 03:35 WIB

Kejari Kuansing Segera Tetapkan Tersangka
HADIMAN

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing, mulai temui titik terang.

Kejaksaan Negeri Kuansing, dalam waktu dekat segera merilis para tersangka yang terlibat dalam proyek senilai Rp12,5 miliar dari APBD Kuansing 2015 lalu.


Setakat ini, Kejaksaan Negeri Kuansing masih melakukan perhitungan kerugian negara pada proyek pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing yang tidak pernah diputus kontrak sampai sekarang. 

Bila hasil perhitungan yang dilakukan oleh akuntan yang mereka bawa tuntas, maka penetapan para tersangka segera dirilis ke publik.

"Kalau besok perhitungan kerugian negara sudah keluar dari akuntan yang kita bawa, maka satu dua hari kemudian akan umumkan dan tetapkan para tersangkanya," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada RiauPos.co, Selasa (1/9/2020) di Telukkuantan.

Dari hasil penyelidikan dan sekarang penyidikan, kata Hadiman, kuat dugaan telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Itu terlihat dari temuan dan kejanggalan dalam proses kegiatan fisik di lapangan.

Selain itu, dari keterangan para saksi yang diperiksa. Lebih dari 20 orang saksi terkait kasus ini sudah dipanggil dan diperiksa. Beberapa di antara mereka adalah mantan pejabat tinggi Kuansing.

Begitu juga dengan pihak PT BP selaku pelaksana kegiatan. Meski direktur utama perusahaan ini sudah meninggal 2017 lalu, tidak menghentikan penyidikan terhadap kasus ini.

Pihak Kejari Kuansing segera memanggil pihak rekanan. "Kalau direktur utamanya sudah meninggal, kan masih bisa kita minta keterangan dari bawahannya atau malah komisarisnya. Karena ini perusahaan, ada struktur yang jelas," kata Hadiman.

Yang jelas, pihak Kejari Kuansing bertekat akan menuntaskan semua perkara dugaan korupsi yang tengah di tangani. Sehingga ada kejelasan hukum terhadap persoalan, ada kepastian berapa negara atau daerah yang dirugikan dan siapa yang menikmati atas perkara tersebut. 

 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook