BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah sebelumnya penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan 4 berkas perkara kasus dugaan korupsi KPU ke Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kini giliran mantan Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly yang menyadang status tersangka, dan langsung ditahan sejak Senin (29/7/2023) sore.
Sebelum ditahan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly terlihat diperiksa di ruang penyidik tipikor Polres Bengkalis.
Dari balik pintu ruang penyidik tipikor, Fadhil terlihat mengenakan peci hitam, dan kemeja putih menghadap ke arah penyidik dan penyidik terlihat keluar masuk ruangan untuk beristrahat usai memberikan pertanyaan kepada tersangka.
"Ya, bang. Masih diperiksa," ucap seorang penyidik Tipikor yang ditanya Wartawan, Senin (31/7/2023).
Namun tentang penahanan Fadhillah Al Mausuly ketika dikonfirmasi ke Kanit Tipikor Polres Iptu Hasan, Senin (31/7/2023) malam enggan menjawab. Namun ia mengaku agar pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Firman yang baru dua hari menjabat Kasatreskrim.
"Tunggu kasat bang," jawab Hasan siangkat melalui pesan singkat elektronik WhatsApp.
Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi Wartawan pada, Selasa (1/8/2023) malam membenarkan sudah menahan mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhilah.
"Ya, sudah kita tahan. Tersangka yang kita tahan tersebut mantan Ketua KPU (Fadillah Al Mausuly, red). Tersangka ditahan sejak kemarin malam," ujar Bimo.
Dengan demikian, dalam perkara yang merugikan negara Rp4 miliar lebih ini dari anggaran APBD 2019 sebesar Rp40 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Bengkalis. Sebelumnya penyidik unit Tipikor sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Puji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Rianda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra, Bendahara Pengeluaran, dan Soleh selaku Verifikator kegiatan, dan mantan Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly.
Saat ini Puji, Hendra Rianda, Candra dan Soleh statusnya sudah terdakwa, karena perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Fadhillah Al Mausuly baru ditahan guna pelimpahan tahap dua ke Kejari Bengkalis.
Dari pemberitaan sebelumnya, pada Rabu 18 Januari 2023, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan tambahan terhadap semua anggota KPU dan mantan komisioner KPU Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan tersebut terkait adanya petunjuk jaksa atas berkas 4 orang tersangka dalam perkara ini.
"Berkasnya P19 (ada petunjuk jaksa). Untuk melengkapi petunjuk tersebut kami kembali memeriksa para saksi (komisioner)," kata sumber di Kejari Bengkalis yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, sumber di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan di Kantor KPU, struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Puji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hendra Rianda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Candra, Bendahara Pengeluaran, dan Soleh selaku Verifikator kegiatan.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp50 miliar. Masing-masing Rp40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis).
Penyidik Tipikor Polres Bengkalis kemudian mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp40 miliar tersebut.
Laporan: Abu Kasim, Bengkalis
Editor: Eka G Putra