Takut KPK, Wali Kota Surabaya Akhirnya Larang Mobdin untuk Mudik

Hukum | Jumat, 02 Agustus 2013 - 10:16 WIB

Takut KPK, Wali Kota Surabaya Akhirnya Larang Mobdin untuk Mudik
Foto: Dok. JPNN

SURABAYA (RP) - Pemkot Surabaya tidak mau berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kebijakan penggunaan mobil dinas (mobdin) saat mudik. Kemarin (1/8) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat keputusan (SK) larangan pejabat menggunakan mobdin pemkot untuk pulang kampung.

Sebelumnya pemkot memperbolehkan pejabat membawa mobil untuk keperluan Lebaran agar tidak menumpuk dan keamanan mobil lebih terjaga. Namun, dengan warning KPK bahwa menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan Lebaran termasuk tindakan korupsi, pemkot pun langsung merevisi aturan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Larangan membawa mobdin untuk kepentingan pribadi berlaku mulai 3-11 Agustus. SK bernomor 024/4638/436.3.2/2013 itu menyebutkan, mulai 3 Agustus seluruh mobdin milik Pemkot Surabaya harus disimpan di Taman Surya. Selanjutnya, Dishub Surabaya dan bagian perlengkapan mendata seluruh mobdin tersebut.

Tetapi, masih ada hambatan dalam upaya pemkot mematuhi instruksi KPK. Yakni, persoalan tempat parkir untuk menyimpan mobdin yang dipastikan kurang. Sebab, Taman Surya diprediksi hanya cukup menampung sekitar 70 mobdin.

Padahal, untuk pejabat selevel kepala dinas, ada 72 mobdin. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah dengan adanya mobdin yang dibawa pejabat eselon II. Mobdin itu diperkirakan mencapai ratusan. Dampaknya, lahan parkir kurang dan keamanan mobil menjadi masalah tersendiri.

Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani mengatakan, sebenarnya wali kota telah mengirimkan dua surat. Surat terakhir bertanggal 2 Agustus tersebut menganulir surat sebelumnya yang meminta setiap pejabat untuk menyimpan mobdin di rumah masing-masing. "Jadi, kami ini tidak menganjurkan menggunakan mobdin untuk mudik," jelasnya.

Dengan adanya surat itu, mobdin harus disimpan di Taman Surya. Dia mengatakan, semua jenis kendaraan dinas milik pemkot dilarang untuk digunakan. Misalnya, mobil dan sepeda motor. "Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menggunakannya," paparnya.

Untuk mengetahui semua mobdin pemkot disimpan di Taman Surya selama Lebaran, lanjut dia, bagian perlengkapan akan mendatanya. Dengan begitu, jelas tidak ada mobdin yang kelayapan saat Lebaran.

Mengenai sanksi jika ternyata ada pejabat yang menggunakan mobdin untuk mudik, Nanis mengaku tidak mengetahui. "Kami belum tahu apa sanksi yang akan diberikan," jelasnya saat ditemui di kantornya kemarin (1/8).

Di bagian lain, Kepala Dishub Surabaya Eddi mengungkapkan, mulai kemarin malam pihaknya menyiapkan petugas untuk memarkir atau menyimpan mobdin di Taman Surya. Ada puluhan petugas yang disiapkan untuk menjaga ratusan mobdin tersebut. "Kami jaga secara sif 24 jam," paparnya.

Namun, lanjut dia, dishub tidak akan menyimpan mobdin yang diperlukan untuk keperluan operasi Lebaran. Dia mengatakan, pihaknya memiliki tugas berjaga-jaga selama Idul Fitri. Untuk itu, diperlukan mobil dinas, seperti mobil derek, patroli, dan pengangkut rambu.

Jumlahnya sekitar 20 mobdin. Menurut dia, pihaknya hanya memarkir atau menyimpan mobdin pejabat. "Mobdin eselon I dan II diparkir di Taman Surya agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi, kendaraan operasional tetap dibutuhkan," jelasnya. (idr/c7/end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook