JAKARTA (RP) - Selain dinyatakan sebagai bagian dari korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengantongi landasan hukum larangan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik.
Sanksi siap dijatuhkan jika masih ada aparat pemerintah tetap nekat membawa mobil plat merah itu di hari Idul Fitri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, setiap pelanggaran atas penggunaan aset daerah termasuk mobil dinas bisa dikenakan sanksi.
‘’Setidaknya sanksi disiplin. Termasuk terhadap pimpinannya,’’ ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).
Regulasi yang mengatur dan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas di luar kepentingan dinas dimulai dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 5/1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas.
‘’Ada di satu pasal bahwa kendaraan dinas untuk kendaraan operasional dinas,’’ tegas pria akrab disapa Ardy itu.
Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pada pasal 13 disebutkan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud meliputi; kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.
Pasal 15 ayat 1 dinyatakan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran. Dilanjutkan pasal 16 ayat 1 kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum.
Pemerintah pusat juga bisa mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38/2008 sebagai pengganti PP Nomor: 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 1 ayat 7 menyatakan penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola, dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Ayat 8, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
‘’Juga termuat dalam Permenpan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB) Nomor: 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,’’ terang Ardy.
Memang, kata Ardy, tidak ada penegasan tentang sanksi secara langsung jika semua ketentuan itu dilanggar. Akan tetapi pelakunya bisa disanksi karena melanggar semua regulasi itu.
‘’Dalam Permenpan itu bahkan kalau kendaraan dinas dipakai ke luar kota harus ada izin. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya, sesuai PP Nomor: 53/2010 tentang Disiplin PNS,’’ ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas berarti menyalahi wewenang dan penetapan terkait penggunaan Barang Milik Daerah (BMD).
‘’Dalam hal ini kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas,’’ imbuhnya.
Ardy menegaskan, bahwa mudik Idul Fitri tidak berkaitan dengan kedinasan atau tugas pokok dan fungsi. Lain halnya bila digunakan dalam konteks untuk melaksanakan tugas, seperti pemantauan dan pengamanan mudik Idul Fitri oleh Dinas Perhubungan.
Atas dasar itu, Kemendagri mengimbau agar menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik atau mengatur perjalanannya secara bijak dengan menggunakan transportasi umum yang ada.
‘’Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selaku penguna BMD agar melakukan langkah pegawasan dan pegendalian atas penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,’’ pintanya.(gen/jpnn)