RENGAT (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama empat bulan terhadap Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu, Sovia Warman SPd. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama lima bulan penjara.
Sovia Warman divonis atas perkara Pemilu atas penggelembungan suara calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Doni Ronaldi. Pada perkara tersebut juga menyeret dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Randa Rahdinata dan Ridwan, Panwascam Masnur dan Caleg PPP Doni Rinaldi.
Atas putusan tersebut, terdawah melalui penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis untuk menyatakan banding. Begitu juga dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim pada sidang tersebut dipimpin Darma Indo Damanik SH Mkn yang juga Ketua Ketua PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Petra Jeanny SH MH. JPU dalam perkara tersebut diantaranya, Hayatu Comaini SH, Bambang Dwi Saputra SH, Febri Simamora SH, Jimy Manurung SH, Pidi Siahaan SH, Arico SH dan Misel Tambunan SH.
"Apakah Saudara menerima putusan vonis ini dan apakah melakukan banding? Kepada Saudara diberi kesempatan selama tiga hari untuk menyatakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH Mkn usai membacakan putusan vonis, Selasa (2/7/2019).
Sovia Warman Spd terbukti melanggar pasal 532 junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain divonis empat bulan, terdawah didenda Rp 8 juta apabila tidak dibayar diganti satu bulan penjara.
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwah yakni tidak pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. Kemudian dalam persidangan terdawah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun