Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

Hukum | Selasa, 02 Juli 2019 - 15:10 WIB

Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama
Potongan video seorang ibu marah dan mengamuk di dalam masjid, sementara seekor anjing miliknya terus mengikuti dibelakangnya.(jpnn.com)

BOGOR(RIAUPOS.CO) - Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena kepada Pojok Bogor, Selasa (2/7)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.

Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. “SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya. (mar)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook