Arab Saudi Percepat Visa Khusus Haji

Hukum | Minggu, 02 Juni 2013 - 13:19 WIB

JAKARTA (RP) - Travel pengelola jamaah haji khusus sedang gusar. Penyebabnya, pemerintah Arab Saudi secara mendadak memajukan rangkaian proses pengurusan visa haji. Meski begitu, mereka optimistis persiapan pemberangkatan haji tidak akan terganggu.

Perubahan jadwal itu, antara lain, berlaku bagi travel di bawah bendera Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Total ada lebih dari seratus travel haji yang berkumpul dalam AMPHURI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekjen AMPHURI Artha Hanif mengungkapkan, salah satu rangkaian pengurusan visa yang dimajukan adalah pembuatan barcode. "Barcode ini untuk syarat mengurus visa," katanya.

Tahun-tahun sebelumnya, pengurusan barcode itu baru dimulai setelah Lebaran. "Tetapi, sekarang harus beres pada Juni-Juli. Artinya, harus rampung sebelum Lebaran," ujarnya.

Dipercepatnya pengurusan barcode untuk visa itu tentu mengejutkan pihak travel. Sebab, pengurusan barcode tersebut terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus yang disetor jamaah haji.

Artha menyatakan, BPIH khusus itu baru diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada Kamis (30/5). Dia menerangkan, untuk mengurus barcode tersebut, PIHK harus sudah menyiapkan sejumlah akomodasi selama jamaah haji berada di Tanah Suci. "Bagaimana kami bisa booking hotel, misalnya. Kan uangnya masih dipegang Kemenag," tegasnya.

Dia mengungkapkan, urusan mencari hotel saja saat ini tidak mudah. Sebab, kebanyakan hotel yang sesuai dengan standar minimal haji khusus sedang direnovasi besar-besaran. Terkait dengan kebijakan baru itu, Artha akan menanyakan langsung kepada pemerintah Arab Saudi soal alasan dipercepatnya pengurusan barcode untuk pembuatan visa haji.

Artha juga mendesak pemerintah supaya kuota jamaah haji khusus ditambah. Dia menuturkan, dengan bertambahnya penduduk kelas menengah, kemampuan membayar haji khusus meningkat. Saat ini ongkos haji khusus dipatok minimal USD 8.000 (sekitar Rp 78,3 juta) per jamaah. Faktor lain yang mendongkrak peminat jamaah haji khusus adalah antrean atau masa tunggu jamaah haji reguler yang rata-rata mencapai 12 tahun.

Kuota haji khusus tahun ini masih 17 ribu jamaah, sedangkan haji reguler mencapai 194 ribu jamaah. Pengurusan visa jamaah haji reguler digarap langsung petugas di Kementerian Agama. Pengurusan itu umumnya mulai dilakukan ketika masa pelunasan BPIH reguler ditutup. (wan/c5/kim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook